unescoworldheritagesites.com

IPSI Kota Bekasi Gugat Pengprov Jabar di PN Bandung - News

Ketua IPSI Kota Bekasi Rahmat Malik (tengah peci hitam) didampingi kuasa hukumnya Jaka Maulana (kiri) dalam keterangan persnya di KONI Kota Bekasi melakukan gugatan terhadap Pengprov IPSI Jawa Barat di PN Bandung pada 7 Maret 2024. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Pengurus Provinsi (Pengprov) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Barat (Jabar) diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sehubungan dengan pencabutan surat keputusan pengesahan personalia pengurus IPSI Kota Bekasi Periode 2022-2026.

Hal ini disampaikan oleh Jaka Maulana selaku kuasa hukum IPSI Kota Bekasi kepada , usai melakukan audiensi bersama KONI Kota Bekasi, pada Jumat (1/3/2024).

Jaka menjelaskan, perkara ini bermula ketika Surat Keputusan Nomor: Skep.12/VI/2023/ tertanggal 9 Juni 2023, tentang Pengukuhan Personalia Pengurus IPSI Kota Bekasi Masa Bakti 2022-2026 dicabut secara sepihak oleh Pengprov IPSI Jabar.

Baca Juga: Program Penugasan, PT JIP Optimalkan SJUT Dari Telekomunikasi Hingga Air di Jakarta

"Iya (dicabut), alasannya katanya karena tidak ada rekomendasi dari KONI Kota Bekasi. Padahal, kami sudah pelajari anggaran dasarnya, tidak ada satupun kewajiban bagi pengurus kota untuk mendapatkan rekomendasi dari KONI Kota Bekasi untuk bisa disahkan. Secara logika aja ga masuk, masa untuk mengurus organisasi sendiri perlu rekomendasi organisasi lain," beber Jaka.

Soal rekomendasi KONI Kota Bekasi, lanjut Jaka, sebenarnya IPSI Kota Bekasi sudah pernah memohonkan hal tersebut, namun sampai saat ini, surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh KONI tanpa alasan yang jelas.

"Kita sudah bersurat, tapi mereka abaikan dan tidak kasih tanggapan. Ketika kepengurusan sudah disahkan, malah secara tiba-tiba KONI bersurat ke Pengprov dan bilang kepengurusan IPSI Kota Bekasi ini engga sah karena tidak ada rekomendasi, dan Pengprov nurut. Kan lucu," ungkap Jaka.

Baca Juga: Jelang Puasa Ramadan, Stok Beras di Pasar Induk Cipinang Aman Terkendali

Disinggung mengenai gugatan, Jaka menjelaskan bahwa hal tersebut diajukan karena Pengprov tidak mengakomodir permintaan pihaknya perihal permohonan banding terhadap pencabutan surat keputusan pengesahan tersebut.

"Kami sudah 2 (dua) kali melayangkan permohonan banding ke pengprov, intinya supaya mereka mau mengkaji ulang dan membatalkan surat keputusan pencabutan tersebut, tapi tidak pernah ditanggapi. Padahal kami bahkan sampai datang langsung, bertemu salah satu pengurus di sana, dan ketika kami bahas dengan yang bersangkutan, dia juga engga bisa jelasin kok. Kayak yang engga ngerti, malah," ungkap Jaka.

Padahal, menurut Jaka, permohonan banding yang diajukan oleh kliennya kepada pengprov merupakan mekanisme dan prosedur yang diamanatkan dan diatur di dalam anggaran rumah tangga IPSI. 

Baca Juga: Diskusi Balkoters, PAM Jaya Prioritaskan Penggantian Pipa Bocor di Enam Wilayah untuk Kejar Layanan 100 Persen

"Pasal 11 angka 2 anggaran rumah tangga IPSI jelas bilang, Dalam hal akan dilakukan pemberhentian sehubungan dengan alasan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan AD&ART IPSI, yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri. Nah, sekarang kami minta diberikan kesempatan itu, kok Pengprov malah abai dan terkesan tidak tunduk pada anggaran dasarnya sendiri," pungkas Jaka.

Melalui gugatan ini, Jaka berharap pihaknya bisa mendapatkan keadilan atas perlakuan dan tindakan yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat