unescoworldheritagesites.com

PTUN Tolak Gugatan, Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Joko Widodo Minta Rakyat Hentikan Narasi Dinasti Politik - News

Advokat senior Otto Hasibuan, kuasa hukum  Joko Widodo menyampaikan keterangan  kepada wartawan usai sidang  PTUN Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, terkait dugaan dinasti politik dan nepotisme yang dilakukan Joko Widodo dan keluarga.

Dalam pembacaan putusan penghentian pada perkara nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, yang dibacakan oleh Joko Setiono, SH., MH., Wakil Ketua/Hakim PTUN Jakarta di Ruang Kartika, PTUN Jakarta, Selasa (13/2/ 2024), jelas dikatakan gugatan tidak diterima. Selain itu, pelapor dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 647.000.

“PTUN Jakarta dengan ini menyatakan, gugatan para penggugat tidak diterima,” ujar Joko Setiono.

Baca Juga: Politik Dinasti Sang Penguasa

Joko menguraikan bahwa pertikaian tata usaha negara (TUN) adalah pertikaian yang timbul dalam bidang TUN antara orang ‎atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk penyelesaian kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 “Objek dan permasalahan hukum yang disengketakan harus masuk dalam ranah hukum tata usaha negara,” tuturnya menegaskan.

Alasan Ditolak

(Presiden Joko Widodo)

Ditemui usai sidang, Prof Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo mengatakan, "tentu kami senang dengan keputusan tersebut dan menunjukkan bahwa tidak ada dinasti politik atau nepotisme yang dilakukan oleh Pak Jokowi selama ini. Karena memang, baik terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo, Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan, maupun Gibran sebagai Calon Wakil Presiden, telah melalui proses yang berurutan dengan peraturan-undangan,” kata Prof Otto.

Baca Juga: Dinasti Politik, Adanya Keputusan Kontroversial Gibran di Pilpres 2024 dan Bayang-Bayang Kekuasaan Jokowi

Menurutnya, ada dua alasan PTUN menolak gugatan tersebut. Pertama, subjek gugatan salah. Karena dalam PTUN yang boleh disengketakan adalah pejabat tata usaha negara.

Namun yang digugat ini adalah Joko Widodo, Iriana Joko Widodo, anak-anaknya dan pihak lainnya. Kedua, belum ada upaya administratif yang telah dilakukan oleh penggugat.

Prof Otto memberkan, mengingat melihat gugatan yang diajukan kepada Jokowi dan keluarga hanyalah semacam panggung politik yang memanfaatkan ranah pengadilan.

Baca Juga: Pemaksaan Politik Dinasti Jokowi dan Dampaknya terhadap Demokrasi Rasional di Indonesia

"Gugatan ini sebenarnya tidak berdasar. Bagaimana mungkin Pak Jokowi dan Ibu Iriana sebagai pribadi bisa digugat di PTUN? Kalau mau menggugat silahkan ke Pengadilan Negeri," kata Prof Otto lagi.

Dia melanjutkan, ada kecenderungan dan upaya-upaya untuk membangun opini yang dianggap sah dengan menggugat di pengadilan melalui narasi-narasi yang dibangun terkait dinasti politik tersebut.

“Sekarang pengadilan (PTUN) telah membuktikan bahwa Pak Jokowi dan keluarga tidak melakukan dinasti politik tersebut,” tukasnya.

Kepada rakyat Indonesia, Prof Otto mengimbau agar menghentikan narasi dinasti politik atau menafsirkan hal-hal lain terhadap Jokowi dan keluarga. “Seharusnya kita menjaga marwah Presiden kita dan keluarga karena ini menyangkut harkat dan martabat bangsa kita,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator TPDI Petrus Selestinus saat ditemui mengaku kecewa dengan penolakan tersebut. Dirinya menilai Ketua PTUN Jakarta tidak membaca seluruh gugatan. “Kami akan mengajukan kembali gugatan,” ucapnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat