unescoworldheritagesites.com

Empat Hakim Dessenting Opinion, MK Tolak Gugatan IDI Cs Terkait Uji Formil Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan - News

Lima Organisasi Profesi yang Menggugat pengujian formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Sadono )

:  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Undang-Undang (UU) No  17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meski demikian, empat hakim konstitusi menyatakan dessenting opinion atau pendapat berbeda dalam pengujian formil ini.

Gugatan ini diajukan oleh lima organisasi profesi, yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Profesi Kesehatan, terdiri atas lima organisasi profesi medis dan kesehatan, yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sebagai Pemohon I, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) sebagai Pemohon II, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) sebagai Pemohon III, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) sebagai Pemohon IV, dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) sebagai Pemohon V).

Baca Juga: MK Gelar Sidang Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI, KPID Berbagai Daerah Apresiasi MK

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024).

Untuk diketahui, kelima organisasi profesi ini mendalilkan bahwa UU Kesehatan cacat formil karena perencanaan, pembahasan, dan pembentukannya tidak memenuhi syarat formil adanya keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

Selain itu, pemohon juga mendalilkan terjadinya tindakan penghambatan partisipasi dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan yang menciderai demokrasi konstitusional.

Baca Juga: Putusan Sela PTUN Jakarta: Tunda Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Namun, Mahkamah menilai, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, Hakim Guntur Hamzah menyebut, dalam permohonannya para Pemohon tidak mempertimbangkan putusan MK dalam Naskah Akademis dan naskah RUU Kesehatan sebagai landasan yuridis.

"Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon perihal UU 17/2023 cacat formil karena dalam landasan yuridis tidak mempertimbangkan putusan-putusan Mahkamah dalam Naskah Akademis dan Naskah RUU Kesehatan.

 Sehingga tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim M. Guntur Hamzah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat