unescoworldheritagesites.com

Respon Cepat Catatan BPK RI Terkait LKPD 2023: Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Wajibkan OPD Prioritaskan Urusan Wajib Pelayanan Dasar - News

Pj Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh merespon cepat catatan BPK RI terkait LKPD 2023 dengan mewajibkan OPD memprioritaskan  urusan wajib pelayanan dasar  (AG Sofyan)

: Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Sulbar diharapkan betul-betul memperhatikan sejumlah catatan-catatan atas pelaksanaan anggaran program selama 2023, beberapa item pelayanan dasar masih perlu ditingikatkan.

Hal itu ditegaskan Pj Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh setelah mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Koordinasi Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Tahun 2023 di Lingkungan AKN VI, di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Pj Gubernur Zudan kembali mengingatkan amanah dari pasal 11 Undang-Undang 23 Tahun 2014 yang menyangkut beberapa urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar antara lain, Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman, dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Sosial.

Baca Juga: Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Raih Award dari ABDI: Sukses Dorong Transformasi Digital Organisasi Publik

"Sejumlah poin tesebut telah mendapat dukungan anggaran dari pusat melalui dana Transfer ke Daerah (TKD). Inilah yang perlu kita maksimalkan di tahun 2024 ini," tegas Prof Zudan kepada di Jakarta.

Misalnya pada sektor kesehatan, sebagaimana arahan Kementerian Kesehatan, lanjut Zudan, seluruh pemda harus berkomitmen mengelola keuangan negara secara akuntabel dan transparan.

Selain itu mengoptimalkan penggunaan dana transfer dan memanfaatkan semaksimal mungkin Banper yang telah diterima, Tepat waktu dalam menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana DAK melalui aplikasi E-Renggar.

Baca Juga: Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan: Pemprov Sulbar Kembangkan E-Katalog dengan1.599 Produk UMKM

"Soal urusan wajib pelayanan dasar ini menjadi prioritas kita bersama sebab ini menjadi tolak ukur apakah pemerintah betul-betul hadir di tengah permasalahan yang dihadapi masyarakat," tegas Zudan.

Menurutnya, dalam pengelolaan dana transfer daerah dan banper diperlukan upaya mitigasi dalam menyikapi risiko yang tidak diinginkan.

Berdasarkan catatan Kemenkes, Pemda tidak cukup yakin dalam memenuhi prasyarat usulan kebutuhan pengadaan barang (SDM, listrik, air, ruangan, sarpras dan pemeliharaan, biaya operasional).

Baca Juga: 34 Daftar Lagu Daerah Nusantara Lengkap Dengan Asal Daerahnya

Upaya mitgasi yang perlu dilakukan adalah menerapkan kelengkapan izin alat, SDM, listrik, air, ruangan, sarpras dan pemeliharaan serta biaya operasional.

Kemudian, soal serapan anggaran DAK yang masih rendah. Maka kedepannya monitoring pelaksanaan anggaran perlu terus ditingkatkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat