unescoworldheritagesites.com

Ditetapkan Tiga Parameter Padanan Data Menjadi Syarat Mahasiswa Mendapat KJMU - News

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

  : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menetapkan tiga parameter padanan data sebagai syarat mendapat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar tepat sasaran.

Ketiga padanan itu, yakni datanya masuk  Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, penataan dan penertiban sesuai domisili, dan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU.
 
"Kemarin kita ada tiga parameter padanan data. Dari SIAK terpusat itu ternyata yang sudah pindah ada sembilan orang, pindah luar DKI. Lalu, tiga orang sudah meninggal. Jadi ada 12 yang bisa dihapus karena memang datanya sudah di luar DKI," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Disdukcapil) DKI Jakarta Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data

Budi menyebut, Pemprov DKI Jakarta juga masih menemukan sejumlah mahasiswa yang tercatat sebagai penerima bantuan KJMU, padahal orang tuanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Yang perlu diverifikasi dan validasi adalah di saat kita mengiris dan  padankan dengan program penataan dan penertiban penduduk, ada cukup banyak mereka yang sudah berada di luar DKI. Ada juga yang orang tuanya  berpenghasilan cukup tinggi, misal ASN, PNS, dosen, yang perlu dilakukan verifikasi validasi," kata Budi.

Selain itu, Budi mengatakan petugas Disdukcapil DKI saat ini tengah memverifikasi dan melakukan validasi terhadap 33 dari 627 mahasiswa yang tidak sesuai kriteria itu.

Baca Juga: Bertemu Mahasiswa Penerima Manfaat, Pj Gubernur DKI Jamin KJMU Tetap Berjalan

"Bisa ditanyakan ke Disdik kenapa. nah ini kan perlu diverifikasi dan validasi, bisa jadi dalam (orangtua) mereka sudah pensiun. Mereka (para mahasiswa penerima KJMU) belum update ke kita," ucap Budi.

Pemprov DKI Jakarta membuka posko pelayanan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu untuk memastikan bantuan pendidikan itu berjalan baik dan tepat sasaran.

"Kami telah menyiapkan posko pelayanan dan konsultasi KJMU di Kantor Suku Dinas Pendidikan pada lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait bantuan sosial bidang pendidikan itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: KJMU-KJP Plus Dicabut, Begini Jawaban Heru Budi Hartono

Posko ini dibuka pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB mengikuti jam kerja kantor selama Ramadhan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat