unescoworldheritagesites.com

Bawaslu DKI Jakarta Gelar Sidang Pembuktian Dugaan Pelanggaran Administratif, KPU dan PPK Kalideres Tidak Bisa Menyangkal Terjadi Selisih Suara - News

Bawaslu DKI Jakarta Gelar sidang pembuktian dugaan pelanggaran administratif,  KPU Jakarta Barat dan PPK Kalideres tidak bisa menyangkal terjadi selisih suara, Kamis (21/3/2024). (FOTO: Dok/Suarakarya.id)

: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian terkait dugaan pelanggaran administratif yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat dan PPK Kalideres.

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Pelapor, Hendra Wijaya, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta nomor urut 7 Dapil 9 dari Partai Golkar, terkait dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh PPK kecamatan Kalideres.

Kuasa Hukum Pelapor, Dedy Cahyadi, menyatakan bahwa pihak KPU Kota Jakarta Barat dan PPK Kalideres tidak dapat membantah hasil pembuktian dari dokumen pelapor karena terbukti adanya selisih penghitungan suara di Kecamatan Kalideres.

Baca Juga: Progres Tertinggi se-Indonesia, Stunting NTB Menurun 8,1 Persen

"Pihak KPU dan PPK tidak bisa menyangkal karena sesuai dengan data Sirekap terjadi selisih penghitungan suara yang sangat signifikan" ungkapnya kepada , Kamis (21/3/2024).

Dalam sidang, telah dilakukan pembukaan sampling di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari tiga kelurahan yang menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat selisih suara.

"Sampling pembuktian 6 TPS berada di Kelurahan Kalideres, Pegadungan, Semanan, Tegal Alur, Kamal," ungkapnya.

Baca Juga: BPJamsostek Jamin Seluruh Biaya Pengobatan dan Perawatan Mitra Driver Gojek yang Kecelakaan

Dedy menegaskan bahwa majelis hakim telah meminta konfirmasi dari pihak terlapor terkait kebenaran bukti yang disampaikan.

"Sidang lanjutan dengan agenda kesimpulan direncanakan akan digelar pada Senin, (25/3/2024)," pungkasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat