:: BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menjamin seluruh biaya pengobatan dan perawatan Rumah Sakit, peserta yang terdaftar sebagai mitra driver Gojek yakni Bambang Supriyono (37), di PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) kerja sama BPJamsostek.
Bambang Supriyono mengalami kecelakaan motor di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada November 2023 lalu, dan dilarikan ke PLKK Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Permata Hijau kerja sama BPJamsostek untuk mendapat pengobatan dan perawatan.
Penyerahan manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) BPJamsostek, berupa pengobatan dan perawatan di PLKK yang mencapai Rp158 juta, secara simbolis dilakukan di kediaman rumah Bambang Supriyono, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: BPJamsostek Jakarta Mampang Sosialisasi dan Sharing Session ke Koordinator Raider Maxim Cilincing
Penyerahan dilakukan Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Retno Pratiwi, didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJamsostek DKI Jakarta Deny Yusyulian dan Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJamsostek I Putu Wiradana.
Hadir pula Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kebayoran Baru Husaini bersama jajarannya dan beberapa perwakilan dari manajemen Go-Jek.
Retno menjelaskan, pihaknya bersama BPJamsostek melakukan cek kasus kepada salah satu peserta dari mitra driver Gojek yang mengalami kecelakaan lalu lintas, sekaligus memastikan peserta telah mendapatkan pengobatan dan perawatan secara maksimal.
Baca Juga: Jaminan Sosial, Pemerintah Sosialisasikan Modul P5, Guna Perkuat Literasi di Lingkungan Pendidikan
"Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini harus benar-benar dipastikan bisa melindungi pekerja, utamanya peserta BPJamsostek, seperti pada kasus kecelakaan yang dialami mitra driver Gojek, Pak Bambang," tutur Retno
Pemerintah, lanjutnya, telah menyusun beberapa program untuk perlindungan jaminan sosial.
Untuk pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri seperti Pak Bambang ini, ada 3 program yang didaftarkan, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) seperti yang kini dialaminya, dan sudah didapatkan manfaatnya. Lalu, Jaminan Kematian (JKM) dan satu lagi yang bisa diakses untuk peserta atau pekerja mandiri ini adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
"Mudah-mudahan dengan contoh kejadian ini bisa menumbuhkan kesadaran bagi pekerja informal atau pekerja mandiri lainnya untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek," tutur Retno.
Dengan demikian, tambahnya, dapat meningkatkan cakupan kepesertaan yang sekarang ini tidak lebih dari 10 persen dari total kepesertaan pekerja informal.
Di bagian lain, Deny Yusyulian mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kepada manajeman Gojek karena sudah menyiapkan fitur mudah mendaftar dan mudah membayar.
Dan inilah wujud hadirnya negara melalui manajemen Gojek. Sehingga, ketika mitra Gojek, driver itu mengalami musibah maka perawatan pengobatan dilayani.
"Kami pastikan proses pengobatan dan perawatan itu berjalan dengan lancar," ucap Deny.
Dia juga berharap dengan masih banyaknya mitra Gojek yang belum terdaftar, harapannya mungkin ini bisa menjadi inisiatif lebih baru lagi dari managemen Go-Jek, yang bisa memberikan kepastian pada saat mereka jadi mitra driver Gojek, langsung terlindungi manfaat program ini, hal ini lah yang mungkin bisa kita inisiasi.
"Tadi kita mendengar dari sekitar 500 ribu, mereka yang aktif menjadi mitra Gojek, yang menjadi peserta baru sekitar 100 ribuan. Masih banyak yang belum terlindungi. Jika terjadi risiko akan menimbulkan kemiskinan-kemiskinan baru, kami harapkan partisipasi manajemen Gojek untuk dapat membantu pendaftaran awalnya bisa menjadi lebih wajib lagi," terang Deny.
Menyinggung soal perawatan yang diberikan kepada Bambang Supriyono, Deny mengatakan dengan adanya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) perawatan dan pengobatan peserta ditanggung tidak terbatas biaya.
BPJamsostek mempunyai jaringan Rumah Sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) seperti halnya Rumah Sakit Eka Hospital Permata Hijau ini.
"Seperti Pak Bambang ini beliau diberikan pelayanan perawatan sampai sembuh sesuai yang diharapkan oleh Ibunda Pak Bambang, dan diberikan manfaat biaya selama tidak mampu bekerja," ucap Deny.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kebayoran Baru Husaini mengingatkan, tiap pekerjaan terlepas dari apapun profesinya, selalu memiliki risiko yang bisa berakibat buruk bagi keberlangsungan hidupnya.
Musibah kecelakaan kerja bisa saja terjadi kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun. Untuk itu, Husaini mengimbau kepada setiap pekerja untuk memastikan dirinya sudah terlindungi program BPJamsostek, agar bisa kerja keras bebas cemas.
Sementara itu, Bambang Supriyono menceritakan kronologis kejadianya, saat itu dia hendak pulang kerja namun dalam perjalanan mengalami kecelakaan. Motornya diserempet mobil di Underpass di kawasan sekitar Mall Gandaria City pada November 2023, hingga di rawat di RS Eka Hospital Permata Hijau.
Kini Bambang sudah dapat kembali bekerja dengan motor listrik yang dia sewa di sekitar rumah kontrakannya.
"Alhamdulillah senang bisa terlindungi seluruh biaya pengobatan dan perawatan Rumah Sakit saya hingga mencapai hampir Rp160 juta, terima kasih BPJamsostek," ucapnya.***