: Mengingat wacana kondisi Jakarta pasca perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dan bagaimana Jakarta bisa menjadi Global City yang bisa bersaing dengan kota-kota terkemuka di dunia, tentu masalah transportasi menjadi buah bibir para pemangku kebijakan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah membahasakan dasarakan utama perubahan Jakarta agar menjadi kota global adalah transportasi.
“Berpijak dari hal tersebut, saya mencoba menelisik anggaran subsidi transportasi. pemberian subsidi untuk pelayanan Transjakarta melalui PT Transportasi Jakarta pada tahun 2024 sebesar Rp 3,3 triliun lebih, perlu dikritisi agar anggota Komisi B DPRD DKI tidak tidur,” ujar Ketua LP2AD Victor Napitupul.
Baca Juga: Sasaran Transjakarta Menggapai
Apakah subsidi tersebut tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat perkotaan yang ditanyakan.
“Pekerjaan Rumah (PR) DKI di 2018 dan 2019 belum terjawab hingga hari ini,” kata Victor lagi.
Lebih lanjut Victor menegaskan, rumornya rekomendasi BPK untuk Gubernur DKI tahun 2021, terabaikan.
Pertama, Gubernur DKI belum merevisi Pergub Nomor 62 Tahun 2016 dengan memperhatikan Perda Nomor 10 Tahun 2014. Kedua, diperintahkan Kepala Dishub DKI melakukan penyesuaian atas naskah perjajian PSO layanan angkutan umum Transjakarta agar sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2014, katanya.
Ketiga, Kadishub DKI memperhitungkan kelebihan biaya perhitungan Subsidi PSO Tahun 2018 dan 2019 masing - masing bernilai Rp. 195.849.289.113 dan Rp. 220.073.517.349 dalam periode – periode anggaran tahun berikutnya.
“Besar harapan saya masalah ini bisa ditindaklanjuti oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta,” ucap Victor lagi.
Baca Juga: Transjakarta Diminta Tingkatkan Pendapata n
Setidaknya anggota Komisi B segera mengklarifikasi hal tersebut kepada PT. Transportasi Jakarta, Kadishub DKI, Asisten Keuangan, dan bila perlu kepada Sekda Provinsi DKI Jakarta.