unescoworldheritagesites.com

KUB Berlanjut, Bank Jatim dan Bank NTB Syariah Teken Shareholder Agreement - News

Bank Jatim dan Bank NTB Syariah usai penandatanganan Shareholder Agreement

: PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dan Bank NTB Syariah terus menindaklanjuti proses Kelompok Usaha Bank (KUB).

Kali ini Bank Jatim dan Bank NTB Syariah menandatangani perjanjian antara pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement) di Multazam Ballroom, Kantor Pusat Bank NTB Syariah Mataram.

Penandatanganan yang dilakukan pada Rabu (8/5/2024, dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi. Turut hadir, Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo dan Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono.

Baca Juga: Jadi Pengguna Internet Bijak, Pahami dan Terapkan Nilai Pancasila

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan akta kepatuhan oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo. Hadir juga dalam kegiatan ini Komisaris Independen Bank Jatim Prof Muhammad Mas’ud.

Adhy Karyono saat hadir di acara tersebut sangat mengapresiasi semangat Bank NTB Syariah dan Bank Jatim dalam melakukan kerja sama ini. Melalui KUB ini, pihaknya yakin kinerja kedua bank tersebut dapat terdongkrak dengan maksimal sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ini sebuah sejarah, dua bank kita melakukan KUB sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/pojk.03/2020. Proses ini perencanaannya sangat panjang dan kita telah menghitung, dampaknya akan saling menguntungkan untuk kedua belah pihak,” ujarnya.

Baca Juga: Dari Pelayanan SIM Hingga Hot Line 110, Puluhan Karyawan Curhat Ke Kapolresta Bandara Soetta

Dalam peraturan OJK tersebut, ujar Adhy, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun harus menjalin KUB dengan bank yang memiliki modal inti di atas Rp3 triliun.

Untuk modal inti yang dimiliki Bank Jatim sendiri per Maret 2024 telah mencapai Rp11,12 triliun. Sehingga syarat yang ada pun telah terpenuhi.

Menurut Adhy, Bank Jatim memiliki pengalaman yang sangat baik dalam pengelolaan bisnisnya. Mulai dari sisi IT, human capital, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Beberapa Kali Bertemu, PKB Semakin Serius Usung SS

Sehingga, adanya KUB ini diharapkan juga berdampak baik terhadap kinerja Bank NTB Syariah. “Bank Jatim sendiri sebagai BUMD memainkan peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Jawa Timur," ujarnya.

Melalui pembiayaan dan dukungan finansial, kata dia, Bank Jatim telah mendorong sektor-sektor utama dalam perekonomian, termasuk dukungan dalam pengembangan UMKM di Jawa Timur.

Salah satu bentuk dukungan Bank Jatim kepada UMKM adalah melalui program percepatan penyaluran dana bergulir (dagulir). Hingga Desember 2023, jumlah dagulir yang telah disalurkan Bank Jatim mencapai Rp 475,97 miliar untuk 12.525 debitur.

Baca Juga: KPK Rakor Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dismominfotik NTB dan Jajaran

Sedangkan dari sisi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bank Jatim juga secara konsisten terus menjadi kontributor utama PAD Pemprov Jawa Timur.

Pada tahun 2023, setoran dividen Bank Jatim ke Pemprov Jawa Timur sebesar Rp407,57 miliar atau mencapai 88,64 persen dari total setoran dividen seluruh BUMD milik Provinsi Jawa Timur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat