unescoworldheritagesites.com

Demi Kepastian Hukum, Pemkot Bekasi Batalkan Konsorsium Asal China Terkait Proyek PSEL Sumur Batu - News

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad saat memberikan keterangan pers terkait pembatalan proyek PSEL Sumur Batu yang berlangsung di Pendopo Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (21/6/2024) pagi. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya memutuskan untuk menghentikan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Sumur Batu. Keputusan ini diambil demi menjaga kepastian hukum di masyarakat. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, dalam konferensi pers yang berlangsung di Pendopo, Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (21/6/2024) pagi.

"Pada tanggal 20 September 2023, saat saya dilantik menjadi Pj Wali Kota Bekasi, sehari sebelumnya, pada tanggal 19 September, telah diumumkan pemenang tender proyek PLTSa tersebut. Seminggu kemudian, diajukan untuk ditandatangani oleh kepala daerah guna menetapkan pemenang lelang," ujar Gani.

Baca Juga: Proyek PSEL Sumur Batu Ditolak Keras oleh Gerbang Nusa

Namun, saat proses penetapan pemenang lelang, Raden Gani mengaku mendalami lebih lanjut proyek tersebut karena dirinya tidak mengetahui proses tender sejak awal. Untuk memastikan segala sesuatu berjalan sesuai aturan, pihaknya meminta tinjauan dari Inspektorat Kota Bekasi.

“Dari Inspektorat, kami juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liasipn Officer (LO). Setelah berkoordinasi, saya menilai mega proyek ini belum tepat untuk dilanjutkan," jelasnya.

Raden Gani menekankan bahwa keputusan untuk menghentikan proyek ini diambil untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada unit Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kota Bekasi untuk membatalkan proyek tersebut.

Baca Juga: Masih Ada Warga Belum Tahu Proyek PSEL Sumur Batu

"Keputusan ini diambil demi kebaikan bersama dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari. Kami ingin memastikan segala proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Raden Gani.

Dengan dihentikannya proyek ini, Pemkot Bekasi berharap dapat menjaga kepastian hukum dan menghindari masalah yang mungkin timbul di kemudian hari. 

Sebelumnya, berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang ini dimenangkan oleh konsorsium asal Tiongkok EEI-MHE-HDI-XHE. Sedangkan konsorsium lokal CMC-ASG-SUS tidak lulus. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat