unescoworldheritagesites.com

Sengketa Lahan di Desa Palanisahaya Kepulauan Sula, Pengguna Lahan Harus Segera Pergi - News

Murad Umamit (Istimewa )

: Pemilik lahan eks PT. Mangoli Timber Producare (MTP) yang beroperadi di  Desa Falanisahaya, Kecamatan Mangole Utara Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menegaskan, PT. Sempurna untuk menghentikan segala aktifivisnya.

Menurut anak cucu pemilik lahan eks PT MTP yang diwakili oleh Murad Umamit, aktivitas yang sedang berlangsung di lahan tersebut adalah bentuk penyerobotan lahan.

Menurut Murad dalam rilis yang diterima ,  sesuai perjanjian awal beroperasinya PT. MTP dengan para leluhurnya hanya kontrak tanah dan bukan membeli tanah. Pengelola selama ini hanya membayar pohon kelapa yang mereka tebang. Apabila PT. MTP gulung tikar atau angkat kaki dari lokasi tersebut, mereka harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga: Sengketa Pembatalan Kontrak Kerjasama PLTP Dieng dan Patuha Ungkap Fakta Baru, Seperti Apa?

"Hendaknya segala aset berupa sisa - sisa bangunan yang berada di atas kulit tanah adalah menjadi milik masyarakat pemilik lahan sebagai masyarakat adat kesultanan Ternate wilayah Sanana, Taliabu dan Mangoli. Karena dalam hal ini mereka adalah  pemilik Aha Soa dan Aha cucatu dalam istilah kepemilikan lahan menurut adat setempat, " tegas Murad.

Pihak Murad menegaskan akan tetap melakukan perlawanan terhadap siapa pun yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut, termasuk kepada anak cucu keluarga mereka sendiri yang secara sepihak memberikan izin atau membekengi segala aktivitas di situ,  tanpa melalui pembicaraan bersama seluruh ahli waris.

Baca Juga: PR Besar Gibran di 2023, Sengketa Sriwedari Ada Titik Terang

"Apalagi bagi mereka yang turut serta mengambil keuntungan dari kerja sama itu secara sepihak, karena sudah sejak lama, dari sejak kakek kami, hingga ayah kami, dan saat ini di generasi kami, tetap saja kami merasa dibodohi, " kata Murad

Untuk itu, beberapa saudara Murad yang telah diterima bekerja pada perusahan baru yang saat ini beroperasi, tidak serta merta lalu dianggap permasalahan selesai, karena hal tersebut sangat berbeda dengan permasalahan yang ada sejak dulu hingga saat ini, kata Murad.

"Menurut hemat kami, bahwa PT. MTP telah mencederai komitmen terhadap keluarga besar kami, pemilik Aha Soa dan Aha Cucatu dalam lokasi tersebut. Karena itu, kami tidak mau tau perusahaan yang baru saat ini beroperasi di lokasi tersebut entah  siapa yang mengizinkan, yang kami tahu bahwa lahan tersebut adalah milik kami," katanya lagi.

"Dan kami tidak melakukan penyerobotan,  justru kami akan mengambil hak kami sesuai perjanjian  awal dengan PT.MTP. Jadi kami tegaskan dengan hormat kepada siapa pun yang saat ini menempati lahan kami, "kata Murad.

Murad kembali menegaskan agar MTP segera angkat kaki dari lokasi tersebut. " Justru  kami anggap aktivitas mereka adalah bentuk penyerobotan lahan, yang harus kami lawan. Lewat kesempatan ini juga, saya mengajak kepada seluruh keluarga besar anak cucu agar bersatu menghentikan aktivitas di lahan warisan keluarga besar." kata dia.

"Kami tak berurusan dengan siapa pun, karena ini tanah milik kami, justru kami merasa lahan kami telah digunakan secara paksa oleh pihak yang saat ini beroperasi di atas tanah kami, karena tanpa sepengetahuan dan persetujuan kami, " tegas Murad.

Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari pihak PT MTP mengenai permasalahan penggunaan lahan tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat