unescoworldheritagesites.com

Kerja Sama Baznas, UPZ dan Yayasan Bazma Pertamina Kelola ZIS Lebih Profesional untuk Pengentasan Kemiskinan - News

Penandatanganan Kerja Sama antara Baznas RI, UPZ dan Bazma Pertamina Persero  tentang  Pengelolaan dana Zakat, Infaq dan Sedekah untuk  kemaslakatan masyarakat luas, khususnya pengentasan kemiskinan, Senin (27/3/2023).

 


: Penandatanganan kerja sama antara Baznas RI, Yayasan Bazma Pertamina memandai peresmian Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di perusahaan BUMN terbesar ini.

Dengan ditandatangani perjanjian kerja sama ini, Yayasan Bizma dan UPZ Pertamina telah menjalankan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat.

"Dengan  penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pengelolaan Zakat antara Baznas, UPZ dan Yayasan Bazma Pertamina, maka seluruh aktifitas pengelolaan zakat dari muzaki karyawan PT Pertamina Persero akan dikonsulidasikan dengan Baznas. Kedepan Baznas bertaggungjawab terhadap seluruh pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Pertamina," ujar Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan dan Pendistribusian Rizaludin Kurniawan kepada wartawan usai penandatanganan kerja sama pengelolaan zakat antara Baznas, UPZ dan Yayasan Baituzzakah Pertamina (Bazma) di lantai 21 Gedung Festron Pertamina, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: 2022, Baznas dan LAZ Rehabilitasi 9.238 Rumah Mustahik Jadi Layak Huni

Rizaludin menambahkan, perjajian kerja sama ini adalah meimplemantasikan UU No 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat serta menjalankan instruksi Menteri BUMN Erick Thohir.

"Dana ZIS dari karyawan PT Pertamina Persero ini, 70 persennya akan dikembalikan lagi kepada UPZ Pertamina, 30 persennya  dikelola bersama Baznas,  dana itu juga akan dikembalikan kepada UPZ untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang harus dilaporkan kepada Baznas kemudian dilanjutkan kepada Kementerian Agama," tutur Rizaludin.

Direktur Pengelolaan Zakat dan Wakaf  Kementerian Agama Tarmizi  Thohor mengatakan, Pemerintah  ( Kemenag) wajib hadir dalam permasalahan pengumpulan dan pendistribusian  dana yang menyangkut umat banyak.

Baca Juga: Terima Anugerah Baznas Award, Najwa Shihab Ingatkan Masyarakat Pentingnya Berzakat

"Kehadiran Pemerintah dengan UU No 23 tahun 2011  dalam pengelolaan dana zakat, infaq dan sedekah itu sangat penting agar meminimalisasi  terjadinya masalah yang tidak dikehendaki," kata Tarmizi.

Sementara itu, Ketua Yayasan  Bazma Pertamina Persero Fahmi Mubarok menambahkan, PT Pertamina Persero telah mengelola ZIS karyawan sejak 1992,  dan mulai 2016 dana zakat dikelola secara profesional oleh Yayasan Bazma.

"Pendistribusian dana ZIS kita salurkan untuk kegiatan pendidikan,  bidang kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, dan  kegiatan sosial kemasyarakatan secara luas, khususnya di wilayah operasional PT Pertamina Persero," ujar Fahmi.

Baca Juga: Sinergi Baznas dan SiCepat Bantu Masyarakat Wilayah Tertinggal

Di bidang pendidikan, telah dibangun SMK Islam Terpadu di Bogor.

" Tahun ini sudah SMK IT sudah mencapai angkatan ketiga, ini boarding school yang diperuntukan bagi  siswa kurang mampu tetapi memiliki prestasi akademi  yang baik," katanya.

Fahmi menambahkan, saat ini dana ZIS yang dikelola oleh Yayasan Bazma mencapai lebih dari Rp150 miliar.

Baca Juga: Cuan di Dunia Cuan di Akhirat, Henan Putihrai Sekuritas-Baznas Luncurkan Program Investasi Sambil Berkurban

"Dana ZIS yang kami kelola akan terus bertambah, karena kesadaran  para karyawan untuk membayar zakat sebagai kewajibannya semakin tinggi. Yang menggembirakan adalah karyawan-karyawan milenial punya kesadaran tinggi untuk menunaikan zakat, infaq dan sedekah," kata Fahmi. ***




Terkini Lainnya

Tautan Sahabat