unescoworldheritagesites.com

Bapemperda DPRD Kota Bandung Tindak Lanjut Rencana Pencabutan Perda LKK - News

Bapemperda DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja perihal Tindak Lanjut Peraturan Daerah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK)

: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menindaklanjuti rencana pencabutan Peraturan Daerah (perda) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).


Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung Hj. Siti Nurjanah, S.S berpendapat, bahwa pencabutan LKK ini bisa dilaksanakan dengan beberapa hal yang harus diperhatikan.


"Sebenarnya Pencabutan Perda ini dapat dilaksanakan dan nantinya pun akan melalui Peraturan Wali Kota saja. Namun harus diperhatikan juga perihal apakah di dalam perwal tersebut terdapat LPM tingkat Kecamatan dan Kota dan apakah dalam perwal tersebut terdapat regulasi yang mengatur batas waktu masa jabatan?" ujar Siti kemarin ini.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, LKPJ Wali Kota Depok: Sukses Turunkan Angka Kemiskinan


Selain itu, Erick Darmadjaya juga mengungkapkan bahwa LKK ini harus bisa memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, terlebih pada kondusifitas keberlangsungan bermasyarat di Kota Bandung.


"Sejauh mana manfaat LKK ini terhadap masyarakat, manfaat telah dituangkan di rekomendasi yang saya kira nanti bisa dijadikan salah satu rujukan untuk kemudian hari," kata Erick.
Begitupun dengan Agus Salim dan Asep Mahyudin yang mendorong permasalahan ini secepatnya diselesaikan dengan segera mencabut Perda LKK ini.


"Saya sarankan kita bereskan saja. Toh ternyata yang menjadi permasalahan terkait LKK ini sudah ada solusinya," kata Agus Salim.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat