unescoworldheritagesites.com

Kemendikbud Ristek Batalkan Pelantikan Rektor UNS Terpilih, Bekukan MWA - News

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, UNS Solo, Dr. Sutanto, S.Si, DEA, memperlihatkan Permendikbud tentang pembekuan MWA (Endang Kusumastuti)

:  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membatalkan pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS)  masa bakti tahun 2023 -2028.

Keputusan tersebut disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor  24 tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, UNS Solo, Dr. Sutanto, S.Si, DEA, kepada wartawan di Kampus UNS, Senin (3/3/2023), menjelaskan  ada tiga poin dalam Permendikbud yang diterima hari ini itu.

Baca Juga: Sejarah: Awal Mula Manusia

"Ada tiga poin yang kami sampaikan  yang pertama adalah pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA), kemudian tugas dan wewenang daripada MWA Universitas Sebelas Maret itu diambil oleh menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi," jelas Sutanto.

Poin berikutnya adalah pembatalan pemilihan dan penetapan rektor UNS masa bakti tahun 2023 sampai dengan tahun 2028. 

Poin ketiga adalah MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS  dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk dalam membentuk peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kasus Tilep Pajak Rp 317 Miliar segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Sehingga perlu dilakukan penataan. Kemudian poin D, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A,B dan huruf C perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Rset dan Teknologi tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS," paparnya.

Disinggung alasan diterbitkannya Permendikbud tersebut karena sejumlah pertimbangan. Yakni menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan perencanaan pengawasan pemantauan evaluasi dan pembinaan dan koordinasi.

"Menimbang yang kedua adalah peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya lagi.

Baca Juga: Hasil AKSI Indonesia 2023 Indosiar Grup 6 Kloter Al-Mu'min: Senin, 3 April 2023 Peserta Tereliminasi Dan Lolos

Sementara itu, Anggota MWA, Mahendra Wijaya mengatakan pihak MWA baru menerima surat Permendikbud tersebut baru hari ini.

"Baru diterima tadi pagi, ya kita pelajari dulu," katanya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat