unescoworldheritagesites.com

Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, KemenPPPA Prihatin dan Kecam Tindakan Ini - News

 Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.

 
 
: Seorang ayah tega bunuh anak kandungnya sendiri, di Gresik, Jawa Timur. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) prihatin dan mengecam tindak kekerasan yang mengakibatkan sang anak tewas ini. 
 
Tindakan ayah yang tega bunuh anak kandungnya ini mengundang keprihatinan yang mendalam. Sekaligus, memperoleh kecaman dari Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. Karena,bnasib tragis yang dialami sang anak yang harus tewas di tangan orang tuanya sendiri, 
 
Tindakan ayah yang tega bunuh anak kandung ini, sudah selayaknya membuat Aparat Penegak Hukum (APH) harus terus mendalami kasus ini, dan pelaku dijerat hukuman sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.
 
 
Pasalbya, orangtua (ayah) harusnya merupakan pihak yang  memberikan kasih sayang dan pengasuhan yang terbaik bagi anaknya. 
 
“Saya sangat prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya atas tewasnya AK yang masih berusia 9 tahun. Akibat ditusuk oleh ayah kandungnya sendiri, MQA (29)," ujar Nahar, di Jakarta, Rabu (3/5/2023). 
 
Kejadian ini sangat tragis, lanjutnya, mengingat anak seharusnya mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan yang baik dari orang tuanya, serta memiliki masa depan yang baik. 
 
 
"Saya berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat terus mendalami kasus ini termasuk motifnya, dan menjerat pelaku dengan hukuman yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. 
 
Nahar mengatakan, Tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) KemenPPPA, telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Gresik, terkait penjangkauan dan penanganan yang telah diberikan. 
 
Terkait kronologinya, diketahui  pelaku menusuk korban yang sedang tertidur dengan menggunakan pisau, pada 29 April 2023 lalu, pukul 04.30 WIB. Kemudian, pelaku menyerahkan diri ke polsek setempat.
 
 
Sementara itu, istri pelaku (ibu korban), sebelumnya telah meninggalkan rumah setelah lebaran, dengan alasan mengurus KTP di Surabaya. Namun, sampai kejadian istri pelaku tidak kembali lagi, dan keberadaannya belum diketahui hingga saat ini.
 
“Berdasarkan laporan dari Tim SAPA KemenPPPA, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Gresik, bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Timur telah melakukan penjangkauan ke rumah keluarga pelaku. Namun, keluarga masih berduka dan tidak mendapatkan banyak informasi," terang Nahar. 
 
Selain itu, imbuhnya, UPTD PPA Gresik bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Timur turut berziarah ke makam korban di Surabaya, serta mengunjungi TKP kejadian di Gresik. Hingga saat ini, UPTD PPA Kabupaten Gresik terus berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Gresik dan memantau proses hukumnya. 
 
 
Terkait ancaman hukuman terhadap pelaku, Nahar menjelaskan, pelaku dapat dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidana penjara paling selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan pidana ditambah sepertiga. 
 
Karena, pelaku merupakan orangtua korban. Pelaku juga dapat dikenakan pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Selain itu, Pelaku dapat juga dijerat pasal 340 KUHP (apabila berencana) dan/atau pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
 
Lebih lanjut dikemukakannya, berkaca dari kasus ini, ada beberapa faktor yang dapat menjadi pemicu. Sehingga, ayah dapat membunuh anak kandungnya.
 
 
Seperti konflik antara suami dan istri yang menjadi sumber stress sosial, kurangnya dukungan emosional dari lingkungan sekitar, hingga kemungkinan adanya konflik sosio-emosional yang terjadi dalam keluarga.
 
Berdasarkan informasi dari UPTD PPA Kabupaten Gresik, ada dugaan riwayat perawatan gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), dan riwayat konsumsi narkoba oleh pelaku. Jika terbukti, maka hal itu dapat menjadi indikasi adanya kekambuhan gangguan jiwa. Yang dipicu karena stressor lingkungan, dan ketidakpatuhan mengonsumsi obat serta kontrol ke psikiater. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat