unescoworldheritagesites.com

Peran Pemerintah dan Warga Kota Bandung Dalam Penanganan Banjir - News

Sekretaris Dinas Cipta Bintar Rulli Subhanudin

: Kota Bandung yang memiliki rasio penduduk yang sangat padat telah menimbulkan dampak pada tata ruang.  Akibatnya, jika hujan turun, sejumlah ruas jalan di kota bandung selalu digenangi air alias banjir.  Jika diinventarisir, ternyata ada banyak faktor yang menjadi penyebab datangnya banjir.

Diantaranya  disebabkan  belum optimalnya koordinasi penanganan genangan banjir, belum optimalnya sarana dan prasarana Sumber Daya Air, rendahnya kapasitas drainase, tingginya sedimentasi dan sampah di saluran drainase serta berkurangnya daerah resapan air yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan.

Persoalan ini tentu saja menuntut untuk diselesaikan secara bersama-sama. Pemerintah selaku pembuat regulasi tentu saja juga harus mendapat dukungan dari semua elemen termasuk warga kota Bandung. Karena sekian persen penyebabnya ternyada adalah kesadaran dari warga kota Bandung itu sendiri.

Baca Juga: TPS Ciwastra Over Capasity, Ini Solusi Pemkot Bandung

Berdasarkan data dari dokumen  Rencana Strategis Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan jumlah titik genangan air dari 46 titik pada tahun 2020 menjadi tersisa sebanyak 10 titik genangan di Tahun 2023. Meski terlihat penurunan titik genangan yang menjadi indikator keberhasilan dalam mengatasi   banjir, namun pada kenyataannya terdapat titik banjir baru yang belum terpetakan pada saat dokumen Renstra tersebut disusun, antara lain titik banjir di bawah fly over kopo dan kawaluyaan.

Lantas apa yang harus dilakukan oleh warga dan pemerintah? 

Pertama, memberikan contoh perilaku dengan tidak membuang sampah sembarangan ke sungai yang akan mengakibatkan tersendatnya gorong-gorong dan drainase. Kedua, menanam pohon di halaman rumah dan atau lingkungan sekitarnya untuk dapat meningkatkan daya serap air tanah. Ketiga, membuat sumur resapan dangkal (drumpori) di sekitar tempat tinggal.

Baca Juga: Bapemperda Sepakati Pencabutan Raperda LKK

Sedangkan Pemerintah Kota Bandung dapat menerapkan regulasi yaitu  :

  1. Setiap pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Dinas Cipta Bintar) wajib membuat sumur resapan dangkal;
  2. Membangun dan memelihara taman kota sebagai ruang terbuka hijau  dan  serapan air oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
  3. Konservasi lahan kritis di hulu sungai dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup;
  4. Sosialisasi dan edukasi masiv yang dilakukan oleh aparat kewilayahan kepada warga masyarakat serta memastikan pasukan gorong-gorong dan kebersihan melakukan pemeliharaan saluran air dan melakukan fungsi pemantauan ketika hujan deras ;
  5. Adapun, sebagai dinas teknis yang menangani urusan Pekerjaan Umum khususnya dalam penanganan banjir, maka Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung harus melaksanakan pembangunan infrastruktur penanganan banjir seperti pembangunan rumah pompa, tembok penahan tanah, penataan sempadan sungai , membuat kolam retensi (parkir air), serta normalisasi sungai dan saluran air.

salah satu ruas jalan di kota Bandung yang banjir saat turun hujan
salah satu ruas jalan di kota Bandung yang banjir saat turun hujan

Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung sendiri sejauh ini juga telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi persoalan banjir ini. Diantaranya, membuat 12 kolam retensi. Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membuat kolam retensi di Tegalluar melalui kolaborasi dengan Kabupaten Bandung.

“Sudah ada 12 kolam retensi. Ini telah melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Targetnya satu per tahun, tapi kita sesuaikan dengan kebutuhan dan lahan yang bisa dimanfaatkan,” ucap Didi.

Selain itu, kata Didi, saat ini ada 4.500 sumur resapan di Kota Bandung dari potensi 500.000 yang harusnya bisa ada.

Baca Juga: Pasca Arus Lebaran, ITW : Pemerintah Harus Wujudkan Kamseltibcarlantas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat