unescoworldheritagesites.com

Sikap Berani Bupati Indramayu Bongkar Kredit Macet BPR KR Mendapat Apresiasi OJK - News

Sikap berani Bupati Indramayu, Nina Agustina bongkar kredit macet BPR KR mendapat apresiasi OJK. (FOTO: Diskominfo Indramayu)

 

: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sikap berani Bupati Indramayu, Nina Agustina, membongkar kasus kredit macet Rp255 miliar pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu dinilai sebagai langkah tepat.

OJK juga menyebut sikap Bupati Nina Agustina sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BPR KR Indramayu dianggap sebagai upaya membersihkan praktik-praktik gelap (kecurangan kredit).

"(Sikap berani Nina Agustina) merupakan momentum untuk membalik paradigma masyarakat. Kehadiran ibu Nina (menjadi bupati) di Indramayu adalah sebagai upaya bersih-bersih praktik gelap di BPR KR selama ini," tandas Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani di Kantor Pusat OJK di Jakarta, pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: TMMD Ke 116 Kodim 1607/Sumbawa, Perkuat Kemanunggalan TNI Polri

Praktik gelap (kecurangan kredit) itu menyebabkan ratusan miliar dana menguap dikemplang debitur nakal sehingga BPR KR Indramayu kini berstatus sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Indikator status BDP diantaranya dapat dilihat dari posisi Capital Adequacy Ratio (CAR) BPR KR Indramayu yang dicatat OJK di angka minus. Padahal normalnya CAR untuk bank berada pada posisi 8 sampai 12 persen.

Diketahui, CAR sendiri merupakan rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut dalam menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko.

Baca Juga: Amankan Lebaran 2023, Polres Kendal Raih Juara 3 Pos Pelayanan Terbaik Ops Ketupat Candi se-Polda Jateng

OJK bahkan menemukan dugaan praktik gelap itu sejak tahun 2013. Sebagai pengawas, OJK sebetulnya telah memberikan banyak masukan terkait ditemukannya kelalaian atau kealpaan bank.

"Hasil pemeriksaan sudah disampaikan semua oleh OJK. Apakah ada perbaikan-perbaikan (tanggung jawab) itu mestinya ada di pihak perbankan (BPR KR Indramayu)," tegas Rizal.

Senada dengan Rizal, Ketua Satuan Tugas Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (Satgas PDBPA) BPR KR Indramayu, Rinto Waluyo menyatakan, kasus kredit macet telah dipelintir sehingga terkesan kesalahan ada di tangan Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Baca Juga: Petrogas Ltd Peduli terhadap Warga Sekitar Wilayah Operasi terkait Kurikulum Merdeka

Dikatakan Rinto, Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), posisi Bupati Nina diopinikan sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kasus kredit macet BPR KR Indramayu yang saat ini angkanya mencapai Rp255 miliar.

"Padahal kasusnya sejak lama, yaitu sejak tahun 2013. Tetapi opininya dipelintir seolah-olah terjadi pada saat ibu Nina menjabat sebagai bupati," terang Ketua Satgas PDBPA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat