unescoworldheritagesites.com

Pelayanan Buruk, Pengacara Kecewa Urusan SKPT Tidak Pernah Kelar Klien Dirugikan - News

Dicky Tambatua Silalahi

Pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan dinilai sangat buruk. Pasalnya, akibat buruknya pelayanan di BPN itu, kliennya mengalami kerugian.

Hal tersebut diungkapkan Dicky Tambatua Silalahi, S.H., Managing Law Office DTS & PARTNERS selaku Kuasa Hukum dari Handoko Budihardjo. Dicky Tambatua Silalahi, S.H membeberkan, awalnya saat itu kliennya mengajukan SKPT di BPN Tangerang Selatan.

Namun hingga berbulan-bulan, pengajuannya tidak pernah ditanggapi pihak BPN, bahkan disebut hilang.

"Jadi, pada tanggal 27 Februari 2023 klien mengajukan SKPT untuk mengecek status apakah masih terblokir. Karena ada pihak yang melakukan roya pada November 2022, sedangkan masih ada gugatan terjadi di PN pusat tertanggal 28 September 2022," jelas Dicky kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: LBH BPR Lakukan Gugatan Baru Secara Perdata dan Pidana Terhadap BPN Batam dan PT MBP

Hasilnya kata Dicky, keluar pada tanggal 4 Maret 2023 dengan status clear tanpa blokir dan tanpa riwayat perkara, tapi baru bisa diambil 6 Maret 2023.

Pada 7 Maret 2023, kliennya kata Dicky, membuat lagi SKPT sekalian melampirkan surat blokir dan gugatan. Tapi tidak bisa mendapatkan surat perintah setor, karena ada pihak yang melakukan roya lagi disebabkan BPN bertindak aktif meminta ke pengadilan untuk melakukan balik nama atas permohonan tergugat.

"Dari jam 08.00 pagi menungu, akhirnya jam 16.00 sore, SPS tersebut baru selesai, karena roya dibatalkan," kata Dicky.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Serahkan 162 Sertifikat Aset Senilai Rp29,35 Triliun kepada Pemprov DKI Jakarta

Hasilnya, kata dia, klien terima SKPT pada 27 Maret 2023 tetap tidak terblokir dan tidak ada riwayat kasus, padahal BPN dan yang mengajukan roya semua tergugat dan turut tergugat.

"Pada 27 Maret 2023, klien ketemu dari seksi sengketa, disuruh buat lagi SKPT dengan memberikan copy gugatan kembali serta surat blokir kembali, dikarenakan hilang atau tidak terima, padahal ada bukti tanda terima per 7 Maret 2023," jelasnya.

Kemudian, kata Dicky, pada 31 Maret 2023 dirinya bertemu dengan bagian sengketa dan disuruh buat SKPT lagi pada 4 April 2023. Tapi hasilnya tetap saja tidak terblokir hanya tercatat riwayat kasus gugatan. Itu ia terima pada 8 Mei 2023 .

Baca Juga: Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman, Polresta Bandara Soetta Bersihkan Sampah secara Serentak

"Kemudian, kami buat lagi SKPT karena memasukan akta banding pada 19 Mei 2023. Seperti biasa lampiran 13, surat kuasa, fotocopy ktp dan fotocopy sertifikat serta fotocopy Akta banding. Hasilnya pada 23 Mei 2023,  SKPT tersebut keluar tanpa ada catatan blokir maupun pencatatan akta banding. Kita bertanya ke bagian SKPT dan di suruh cek ke SKP, namun tidak tercatat di aplikasi," terangnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat