: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta dukungan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong untuk lebih meningkatkan pelindungan bagi PMI.
Selain itu, Menaker juga minta perusahaan penempatan mencari lebih banyak peluang kerja di Hong Kong, bagi tenaga kerja Indoesia, khususnya untuk pemberi kerja berbadan hukum.
"Saya sangat berharap agar peluang bekerja bagi PMI di Hong Kong juga dapat terbuka lebar pada sektor formal. Yang mana PMI bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum," kata Menaker.
Baca Juga: BPJAMSSOSTEK dan LPP RRI Tandatangani MoU Kerja Sama Terkait Perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan
Tentunya, lanjut dia, dengan syarat dan kondisi kerja yang lebih baik dan lebih layak. Baik dari segi upah, jam kerja, jam istirahat, hari libur, serta jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan.
Menaker menyampaikan hal tersebut, di Hong Kong, pada Senin (31/7/2023), saat menghadiri Business Meeting antara P3MI, yang tergabung dalam ASPATAKI dengan agensi penempatan PMI di Hong Kong.
Menaker mengemukakan, perlunya membuka peluang kerja ini mengingat tingginya minat PMI untuk bekerja di Hong Kong dan tingginya minat pemberi kerja Hong Kong terhadap PMI.
Hal itu, terlihat berdasarkan data akhir Juni 2023, di mana penempatan PMI ke Hong Kong tercatat sebanyak 33.625 orang. Sedangkan, jumlah total pekerja migran asal Indonesia di sektor domestik, tercatat sebanyak 142.621 orang dan menjadi salah satu negara terbesar pengirim PMI ke Hong Kong.
Selain itu, Menaker minta dukungan P3MI dan agensi penempatan PMI di Hong Kong. Untuk lebih meningkatkan dan memastikan pelindungan terhadap hak hak pekerja migran Indonesia.
Menaker juga mengusulkan kenaikan besaran upah bagi para PMI di Hong Kong. Usulan ini dilatarbelakangi atas kasus PMI yang menjadi kaburan karena tergiur dengan tawaran besaran upah yang lebih besar.
Sehingga, PMI tersebut berpindah pemberi kerja sebelum menyelesaikan kontrak kerjanya.
"Kita berharap dengan terwujudnya kenaikan besaran upah bagi PMI dapat menanggulangi kasus PMI yang menjadi kaburan karena tidak menyelesaikan kontrak kerja," tuturnya.***