unescoworldheritagesites.com

BPJAMSSOSTEK dan LPP RRI Tandatangani MoU Kerja Sama Terkait Perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan - News

Kerja sama antara BPJAMSOSTEK dan LPP RRI

 
: BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dan
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) menandatangani MoU menjalin kerja sama.
 
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJAMSOSTEK dan LPP RRI itu terkait perlindungan jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan. Bagi seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Pegawai bukan pegawai negeri sipil PBPNS di lingkungan LPP RRI.
 
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJAMSOSTEK dan LPP RRI tersebut berlangsung di Hotel Haris Vertu Jakarta Pusat, pertengahan Juli. 
 

Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJAMSOSTEK dan LPP RRI itu dilakukan olehnDrektur Utama LPP RRI I Hendrasmo dan Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian. 
 
Berbarengan dengan itu, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih Muhyiddin DJ dengan 72 kepala satuan kerja LPP RRI se Indonesia, sebagai tindak lanjut dari MoU antara BPJAMSOSTEK dan LPP RRI. 
 
Pada kesempatan itu, Direktur Utama LPP RRI I Hendrasmo menyampaikan rasa antusiasnya, terkait kerja sama yang dijalin antara kedua belah pihak.
 
 
Mengingat perlindungan jaminan sosial adalah hak semua pekerja, termasuk PPPK dan PBPNS di lingkungan LPP RRI.
 
Dikemukakann, dengan didaftarkannya kedua unsur tersebut ke dalam program BPJAMSOSTEK, maka sekarang tidak perlu khawatir dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. 
 
Karena, sudah dijamin dan dilindungi melalui program BPJAMSOSTK, dia jugaI menyatakan mendukung penuh kerja sama dan kepesertaan program BPKAMSOSTEK  di lingkungan LPP RRI. 
 
 
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian menyatakan, BPJAMSOSTEK terus mendorong perlindungan bagi pekerja, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Yaitu JKK JKM JHT JP serta yang terbaru adalah JKP. Bahkan, perlindungan sekarang tidak hanya bagi segmen penerima upah tapi juga segmen bukan penerima upah (BPU). 
 
Sehingga,  perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa diberikan bagi semua pekerja, pelaku usaha dari semua bidang. Dia berharap dengan dijalinnya kerja sama ini tentu seluruh PPPK dan PBPNS akan terlindungi. 
 
 
Di bagian lain, Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Kebon Sirih Muhyiddin DJ sangat mendukung atas kerja sama BPJAMSOSTEK dan LPP RRI. 
 
Dia berharap ke depannya, RRI dapat menjembatani dan menjadi contoh bagi badan penyiaran radiao di sekluruh Indonesia, terkait perlindungan yang di berikan BPJAMSOSTEK serta manfaatnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat