unescoworldheritagesites.com

Pemerintah Gencar Lindungi Hak PMI di Hong Kong - News

Menaker Ida Fauziyah (kiri) dan Secretary for Labour and Welfare Department of Hongkong  Chris Sun Yu Han (kanan).

 
 
: Upaya perlindungan dan diplomasi terus digencarkan, untuk meningkatkan 
pelindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk PMI yang berada di Hong Kong.
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk memberikan pelindungan bagi PMI yang ada di Hong Kong. 
 
Dengan mengusulkan adanya peningkatan hak-hak PMI berupa upah minimum PMI, jam kerja dan hari libur, 
serta proses pengurusan visa yang mudah, cepat, dan adil. 
 
 
"Saya mendorong Pemerintah Hong Kong untuk 
mempertimbangkan kenaikan UMR tahun 2023, dengan perkembangan kebutuhan ekonomi dasar saat ini,"kata Menaker, ketika mengadakan pertemuan bilateral dengan Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong atau Secretary for Labour and Welfare Department of Hongkong  Chris Sun Yu Han, di Hong Kong, Senin (31/7/2023) waktu setempat.
 
Menaker mengemukakan, hak-hak dasar lainnya yang juga penting bagi pekerja. Yakni adanya waktu istirahat tanpa gangguan, baik di siang maupun malam hari. 
Karena, dengan istirahat yang cukup akan berdampak baik untuk kesehatan dan 
kemampuan kerja mereka. 
 
"Saya ingin Pemerintah Hong Kong agar dapat menetapkan peraturan terkait jam kerja 
dan waktu istirahat bagi Pekerja Domestik Asing," ujar Menaker.
 
 
Dalam perekrutan dan penempatan PMI, lanjut dia, 
tidak dapat dipungkiri perlunya biaya penempatan yang dikeluarkan oleh pemberi 
kerja. Pemerintah Hong Kong sendiri telah menetapkan 
komponen biaya yang ditanggung majikan dan 
tertulis pada Standard Employment Contract. 
 
Sementara Indonesia juga menetapkan komponen biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada pemberi kerja.
 
"Saya menilai apa yang telah 
tercantum dalam Standard Employment Contract Pemerintah HongKong, bukan hanya komponen biaya sesuai ketentuan Hong Kong. Namun, juga dilengkapi dengan komponen biaya sesuai negara asal pekerja itu sendiri," ungkapnya. 
 
 
Pada pertemuan ini Menaker menyampaikan keinginannya, agar Pemerintah Hong Kong dapat membuka peluang bagi PMI. Untuk dapat bekerja di sektor formal, yang memerlukan keterampilan tinggi. Seperti perawat, perawat lansia, serta pekerjaan di bidang perhotelan.
 
"Saya percaya melalui kerja sama antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat, berkembang dan berkesinambungan," tuturnya.***
 
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat