unescoworldheritagesites.com

Inovasi Baru Polres Bantul, Butuh Waktu 5 Menit untuk Perpanjangan SIM - News

Polisi sedang melayani masyatrakat yang memanfaatkan perpanjangan SIM melalui layanan tanpa turun dari kendaraan (Lantatur) atau Drive Thru  Bantul (IG )

:  Butuh waktu cuma 5 Menit. Demikian inovasi dari Satlantas Polres Bantul di bidang pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena cukup singkat pemohon tanpa turun dari kendaraan (Lantatur) atau layanan SIM Drive Thru

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, melalui Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan dengan pelayanan kilat ini, para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu repot-repot antre di kantor Satpas hanya untuk melakukan perpanjangan SIM.

Perpanjangan SIM di layanan SIM Drive Thru ini juga diklaim hanya memakan waktu sekitar lima menit. Bahkan pemohon tidak perlu turun dari kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto.

Baca Juga: Jalur Zig-zag dan Angka 8 Dihapus, Polda DIY Ajukan Konsep Baru Uji Praktik SIM Secara Nasional

“Semuanya bisa dilayani oleh petugas meski pun pemohon berada di atas kendaraan. Hal ini dikarenakan layanan Drive Thru ini sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meski pun pengendara tidak turun dari kendaraan,” katanya, Selasa (1/8/2023).

Pelayanan perpanjangan Sim Drive Thru ini dibuka di kompleks Satpas Polres Bantul mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB setiap hari kerja. Layanan ini diperuntukan perpanjangan SIM seperti A dan SIM C serta juga pemohon SIM untuk difabel.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan super cepat untuk perpanjangan SIM, bisa memanfaatkan pelayanan ini. Namun pemohon perpanjangan SIM  wajib mengisi form pendaftaran dan melengkapi persyaratan untuk perpanjangan.

Baca Juga: Setuju SIM Dievaluasi, Indonesia Traffic Watch (ITW): SIM Harus Memperbaiki Perilaku Pengemudi

“Pemohon sebelumnya diminta mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM secara online melalui website simantul.com. Pengisian formulir yang tadinya dilakukan secara manual, sekarang sudah bisa diisi melalui handphone,” ujarnya.

Sementara untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon perpanjangan SIM adalah sama seperti persyaratan perpanjangan SIM pada umumnya dengan melampirkan foto kopi KTP, SIM asli dan foto kopi, Surat keterangan kesehatan serta surat keterangan psikologi.

"Semua syarat harus lengkap seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon juga membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP],” jelasny

Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negera Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Untuk pembayarannya sudah bisa transaksi non tunai menggunakan Qris. Bila pemohon belum bisa melakukan transaksi non tunai tidak perlu khawatir, karena masih ada layanan tunai yang ada di gedung Satpas.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat