unescoworldheritagesites.com

Kemnaker: PP dan PKB Instrumen Penting Wujudkan Kehidupan Layak bagi Pekerja - News

Wamenaker Afriansyah Noor  (tengah)

 
: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan, perlunya kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dalam sebuah perusahaan.
 
Wamenaker menyatakan, ketika hubungan industrial terjalin harmonis maka akan mendorong berkembangnya dunia usaha dan meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kehidupan yang layak untuk seluruh pekerja dan keluarganya. 
 
"Hal ini dapat tercapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, kepentingan pekerja, dan kepentingan pemerintah. Salah satunya melalui instrumen Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," terang Wamenaker.
 
 
Wamenaker menyampaikan hal itu, saat membuka Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Edukasi Tata Cara Perundingan dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di hotel Bigland Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023).
 
Wamenaker mengatakan, peran dan fungsi PP dan PKB di dalam perusahaan guna  menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, sebagai sarana peningkatan kesejahteraan 
 
Pekerja serta keluarganya, menjadi instrumen dalam penyelesaian keluh kesah pekerja di perusahaan, mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, serta juga sesama pekerja, mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.
 
 
Adapun PP yang dibuat  pengusaha dan PKB yang dibuat Serikat Pekerja dan Pengusaha yang telah dilakukan pengesahan dan pendaftaran. Maka, wajib melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja. 
 
Agar PP maupun PKB diketahui dan dimengerti oleh seluruh pekerja. Sehingga, dapat meminimalisir adanya perselisihan di antara pihak.
 
Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PP atau PKB, hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan. 
 
 
Tingkatkan komunikasi secara bipartit, utamakan win-win solution dibanding kepentingan pribadi atau kelompok semata. 
 
"Usahakan agar jangan pernah melibatkan siapapun dalam menyelesaikan permasalahan. Karena, tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik," tuturnya. 
 
Dia berpesan kepada pengusaha agar dapat menjaga kondisi perusahaan tetap harmonis dan damai, dengan terus memperhatikan serikat pekerja dan seluruh pekerjanya agar kehidupannya sejahtera. 
 
 
Sementara, untuk pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh, dia minta agar terus meningkatkan skill dan mempertajam kemampuannya melalui re skilling dan up skilling.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat