unescoworldheritagesites.com

Antisipasi Kejahatan Anak: Ibu Memanggil, Layanan Bantu Orangtua Mencari Anak yang Belum Pulang Malam Hari - News

Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan berdialog dengan ibu ibu dalam rangka Jumat Curhat  (Istimewa )

  :  Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan layanan membantu orangtua yang kesulitan mencari anaknya yang belum pulang di malam hari. Layanan ini diberikan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan yang melibatkan anak.

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, program bernama Ibu Memanggil ini memungkinkan keterlibatan polisi dan TNI dalam membantu para orangtua yang kesulitan mencari keberadaan anaknya yang tak kunjung pulang pada malam hari.

Dalam pelaksanaannya, para orangtua bisa menghubungi anggota polisi dan TNI di tingkat desa guna melacak keberadaan anak mereka.

"Kami mengenalkan program Ibu Memanggil, maksudnya ibu harus menghubungi anaknya sebanyak 10 kali. Apabila tidak terhubung dan tidak ada balasan silakan untuk berkoordinasi dengan Polri atau TNI. Dapat menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menyelesaikan setiap ada permasalahan anak pada malam hari," ucap Suwondo dalam kegiatan Jumat Curhat, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Cegah Kecelakaan di Underpass, Kapolda DIY Perintahkan Dirlantas Evaluasi Motor Melewati Underpass

Suwondo menerangkan fokus utama program ini yaitu memastikan anak-anak tidak keluyuran pada malam hari. Hal ini dinilai penting untuk meminimalisir kemungkinan anak-anak terseret dalam aksi kejahatan jalanan.

Di sisi lain, perlu ada peran aktif orangtua terkait dengan penerapan jam malam bagi anak-anaknya.

"Dalam keluarga beri pengertian tentang pergaulan dan batasi jam anak di luar rumah sampai dengan 22.00 WIB. Apabila pada jam tersebut anak belum di rumah, segera hubungi anak-anaknya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY mencatat ada 53 kasus kejahatan jalanan selama periode Januari-Februari 2023. Sebanyak 42 di antaranya dilakukan oleh anak-anak.

"Selama Januari-Februari ada 52 laporan polisi terkait kejahatan jalanan, di mana 42 itu adalah kejahatan jalanan yang pelakunya anak-anak dan remaja, yang kita sebut kejahatan jalanan anak-anak," jelas Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan di Mapolresta Jogja, pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga: Dihadiri Kapolda DIY, Menkopolhukam Berharap Asrama Mahasiswa Bisa Jadi Tempat Tumbuhnya Pimpinan Bangsa

Oleh sebab itu Polda DIY mengimbau kepada masyarakat terutama orangtua, untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Terlebih anak-anak yang disinyalir akan melakukan tindak kekerasan jalanan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat