unescoworldheritagesites.com

Cegah Kecelakaan di Underpass, Kapolda DIY Perintahkan Dirlantas Evaluasi Motor Melewati Underpass - News

Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan  (Istimewa )

:  Polda DIY mengantisipasi dan mengkaji angka rawan kecelakaan di Underpass Kentungan di Kabupaten Sleman.

Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan memerintahkan Dirlantas untuk tentukan solusi bersama stake holder terkait untuk mencegah laka lantas di Underpass.

"Untuk mencegah rawan kecelakaan Dirlantas Polda DIY dan stake holder akan mengkaji langkah-langkah antisipasi dengan menambah rambu-rambu peringatan berlalu lintas dan menambah sejumlah lampu penerangan," ujar Suwondo dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Dihadiri Kapolda DIY, Menkopolhukam Berharap Asrama Mahasiswa Bisa Jadi Tempat Tumbuhnya Pimpinan Bangsa

Sedangkan, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan korban kecelakaan di underpass paling banyak didominasi oleh pengendara roda dua.

Ada beberapa sebab yang mengakibatkan pengendara roda dua menjadi korban kecelakaan antara lain, kurangnya konsentrasi ketika berkendara di ruang terbuka lalu masuk ke underpass.

Hal kedua yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di underpass yakni minimnya penerangan jalan dan rambu peringatan di underpass.

"Roda dua, jadi roda dua banyak yang korban laka lantas, ini yang sangat miris karena mengakibatkan fatalitas sampai meninggal dunia," katanya di kantor Ditlantas Polda DIY, Kamis lalu.

Baca Juga: Kejahatan Jalanan Anak Ekstrem, Kapolda DIY Ajak Organisasi Perempuan Selamatkan Anak dari Kejahatan Jalanan

Pihaknya merencanakan sejumlah antisipasi untuk mengurangi laka lantas termasuk membuat aturan pelarangan kendaraan roda dua melintasi underpass.

Akan tetapi opsi ini menjadi yang terakhir sebab Ditlantas Polda DIY bersama forum lalu lintas terlebih dulu akan mengaplikasikan rencana pemenuhan sejumlah sarana dan prasarana pencegahan laka lantas.

Di antaranya membuat sebuah penerangan di Underpass Kentungan, lalu membuat pita kejut untuk mengurangi kecepatan kendaraan, serta memasang rambu-rambu peringatan batas kecepatan saat melintasi underpass.

Ditlantas Polda DIY menentukan batas kecepatan kendaraan saat melintasi underpass tak boleh melebihi 60 Kilometer per jam.

"Apabila masih dalam kajian riset ini masih ditemukan adanya kecelakaan terutama yang fatalitas, tentunya kami akan membuat untuk roda dua tidak diperbolehkan melewati underpass, itu nanti setelah ada kajian dari kami," terang Dirlantas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat