unescoworldheritagesites.com

OJK Dalami Kasus Mahasiswa Baru UIN RM Said Diwajibkan Registrasi Pinjol - News

OJK dalami kasus mahasiswa baru UIN diwajibkan registrasi pinjol (Istimewa)

: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  akan terus memantau kasus mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said (RM Said) Surakarta, Jawa Tengah,  yang diwajibkan registrasi aplikasi pinjaman online (pinjol).

OJK juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai penjelasan terkait kasus kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK. 

"OJK meminta penjelasan dari Rektorat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa( DEMA) UIN  serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi,"  jelas Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, Minggu (13/8/2023).

Baca Juga: Mahasiswa Baru Wajib Daftar Pinjol, Pihak UIN Temukan Nilai MoU Capai Rp160 Juta

Menurut Eko, dalam pertemuan tersebut, DEMA UIN RM Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga. Di antaranya merupakan PUJK yang berizin dan terdaftar di OJK. 

"Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN RM Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi," jelasnya lagi.

Tetapi sayangnya dari keterangan awal tersebut masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Mahasiswa UIN RM Said Protes, Mahasiswa Baru Diwajibkan Daftar Akun Pinjol Saat Ospek

"Sehingga OJK masih akan memanggil sejumlah pihak lagi untuk melakukan pendalaman atas permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut," paparnya.

OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN RM Said Surakarta dan PUJK untuk  menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini.

"OJK melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen," katanya.

Baca Juga: Rangkul Wong Cilik, Adiyoga Nusyirwan Optimis Terpilih Menjadi Legislator DPRD DKI Jakarta

Kasus tersebut muncul setelah mahasiswa UIN RM Said protes karena DEMA selaku penyelenggara kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dengan mewajibkan mahasiswa baru mendownload aplikasi pinjol dan melakukan registrasi.

Pihak rektorat melalui Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN RM Said telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan membekukan DEMA dan mencopot presiden DEMA UIN RM Said Surakarta. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat