unescoworldheritagesites.com

Dirut Taspen, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy, Angkat Bicara Soal Perceraian hingga Status Tersangka Kamaruddin - News

Dirut Taspen, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy, Angkat Bicara Soal Perceraian

: Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, bekas suami kedua Rina Lauwy, merasa menyesal karena perkara perceraian mereka menjadi perbincangan publik.

Akibat isu yang semakin ramai, akhirnya mantan suami kedua Rina Lauwy ini angkat bicara.

Tak hanya terfokus pada perceraian saja, ternyata perhatian publik tertuju pada isu pengelolaan dana triliunan oleh PT Taspen (Persero), yang berujung pada Kamaruddin Simanjuntak alias KS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Pengacara Kosasih, Muhammad Ismak, yang juga Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia 2015-2020, mengungkapkan bahwa pandangan Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy terhadap perceraian kliennya merupakan ironi.

Baca Juga: Apartemen MMR Meriah Rayakan HUT RI, Warga Apresiasi Ketua PPPSRS Terpilih Tegakkan Aturan

Mereka telah melebihkan permasalahan pribadi tersebut menjadi isu yang berkaitan dengan pengelolaan dana triliunan di PT Taspen (Persero), di mana klien mereka adalah Direktur Utama.

"Bagaimana tidak ironis, cara pandang seperti itu kan masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya, apalagi dikaitkan dengan pengelolaan dana trilyunan yang dikelola PT Taspen (Persero) dimana klien kami menjabat sebagai Direktur Utama," ujar Muhammad Ismak dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023.

Muhammad Ismak mengklarifikasi bahwa pernikahan klienanya dengan Rina Lauwy pada tahun 2013 menghasilkan seorang anak pada tahun 2014.

Sebelumnya, keduanya masing-masing memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Rina Lauwy memiliki 2 anak dari suami pertamanya, sementara klien mereka memiliki 3 anak dari istri pertamanya.

Baca Juga: Kemnaker Terima Penghargaan Merdeka Awards 2023

"Selama ini semua anak yang diasuh oleh saudari Rina Lauwy, termasuk dari suami pertamanya, telah dicukupi kebutuhannya oleh klien kami. Hal ini dilakukan karena tahu bahwa mantan istri keduanya tidak memiliki pendapatan tetap dan selama ini bergantung pada klien kami sebagai kepala keluarga. Dengan harapan agar kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anaknya tidak terganggu akibat perceraian mereka," papar dia.

Ismak juga menekankan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 22 Juni 2023 telah menjadikan perceraian klien mereka dengan mantan istri kedua, Rina Lauwy, sebagai putusan yang final dan mengikat secara hukum.

Oleh karena itu, Rina Lauwy tidak lagi memiliki hak untuk menyatakan dirinya sebagai istri sah dari klien mereka.

"Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, bahwa saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat