unescoworldheritagesites.com

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dan Hoax Dirut Taspen - News

Kamaruddin Simanjuntak usai lapor di SPKT Bareskrim Polri. (Sadono )

: Kasus mengenai klaim dana capres sebesar Rp 300 triliun yang diajukan oleh ANS Kosasih terhadap Kamaruddin Simanjuntak mengalami perkembangan baru.

Kabar terbaru dari Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa Kamaruddin Simanjuntak telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan ini tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber, diterbitkan pada Senin, 7 Agustus 2023, dan ditandatangani oleh Adi Vivid sendiri.

Baca Juga: Jelang Kejuaraan Dunia 2023: Hasil Undian, Jonatan Hadapi Lawan Berat di Babak Pertama

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana yang melibatkan penyebaran berita palsu atau pemberitaan bohong.

Sebelumnya, ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen, merespons tudingan dari Kamaruddin Simanjuntak dengan tindakan hukum.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, ANS Kosasih telah melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat.

ANS Kosasih, melalui kuasa hukumnya Duke Arie Widagdo, menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan Kamaruddin Simanjuntak, seperti pengelolaan dana capres Rp 300 triliun dan penggunaan dana investasi melalui pernikahan dengan wanita-wanita, adalah tidak benar.

Baca Juga: Jelang Kejuaraan Dunia 2023: Hasil Undian, Jonatan Hadapi Lawan Berat di Babak Pertama

Laporan ini disertai dengan bukti-bukti seperti video, undangan konferensi pers, serta putusan persidangan terkait perceraian.

Laporan ANS Kosasih dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tanggal 5 September 2022, menyatakan bahwa Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

ANS Kosasih berharap laporan ini segera diproses dan kebenaran terungkap, sehingga reputasinya dapat pulih dari tuduhan yang tidak berdasar.***

 
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat