unescoworldheritagesites.com

Kecelakaan Maut Di Jalan Sudirman, Pengemudi Ditetapkan Sebagai Tersangka - News


JAKARTA: Kasus kecelakaan maut yang melibatkan  satu unit mobil Honda HRV dengan tiga pengendara motor, naik ke proses penyidikan. Polisi menetapkan BT, pengemudi HRV sebagai tersangka.

Kecelakaan yang terjadi Rabu (16/2/2022) dini hari  di jalan Sudirman Jakarta Pusat ini  mengakibatkan satu orang meninggal dunia. "Hari ini (BT) kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Cikarang, Bekasi, Kamis (17/2/2022).

Sambodo mengatakan, tersangka BT  dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Nanti kan yang bersangkutan akan diperiksa lagi termasuk tes urinenya jika sudah keluar dan misalnya menunjukkan tanda-tanda bahaya bisa Pasalnya kita naikkan menjadi Pasal 311,” katanya.

Baca Juga: Pengemudi Diduga Mabuk, Kecelakaan Maut Di Jalan Sudirman Tewaskan Pengendara Motor

Sambodo menambahkan, penyidikan terus berkembang. Kabar yang bersangkutan mabuk, pihaknya juga sedang mendalami.
“Nanti kan yang bersangkutan akan diperiksa lagi termasuk tes urinenya jika sudah keluar dan misalnya menunjukkan tanda-tanda bahaya bisa Pasalnya kita naikkan menjadi Pasal 311,” katanya mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan, Kecelakaan maut melibatkan mobil Honda HRV dengan tiga sepeda motor terjadi di Jalan Jenderal Sudirman. Kejadian  tepatnya di depan gedung Graha BNI, Jakarta Pusat. Dalam peristiwa ini,  menewaskan pengguna sepeda motor yang ditabrak. 

Video detik-detik pasca kecelakaan maut tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @merekamjakarta. 

Baca Juga: Tersangka Pengemudi Tewas, Ditlantas Polda Metro Hentikan Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Anak Gubernur

"KECELAKAAN MAUT DI SUDIRMAN, MOBIL TABRAK MOTOR HINGGA 1 TEWAS DAN 2 LUKA-LUKA, SOPIR MOBIL MABUK ," tulis @merekamjakarta dalam keterangannya seperti dikutip di Instagram.

Kasubdit Gakkum
Ditlantas PMJ AKBP
Argadirja membenarkan kejadian ini. Korban meninggal berinisial MI (17) pengendara sepeda motor Honda Beat warna putih. 

"Mengalami luka pada pecah di kepala. Meninggal dunia di tempat," kata Argadija lewat keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022). 

Dalam kecelakaan ini, total ada tiga sepeda motor dan satu mobil yang terlibat.

Argadija menuturkan kecelakaan ini terjadi berawal saat mobil Honda HRV yang dikendarai seorang pria berinisial BT melaju dari arah Selatan  ke  Utara di Jalan Jenderal Sudirman.

"Di TKP tepatnya dekat Graha BNI, diduga kurangnya hati-hati dan tidak konsentrasi, kemudian menabrak bodi belakang kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru, kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan sepeda motor Yamaha Aerox yang melaju searah di depannya," jelas Argadija. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat