unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Kasus Kekerasan Saat Diklatsar Menwa UNS Dituntut Tujuh Tahun Penjara - News

Kantor Sekretariat Menwa UNS Solo yang sampai saat ini mash dibekukan  (Endang Kusumastuti)

 

: Dua terdakwa kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra, dituntut tujuh tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/3/2022).

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) dihadirkan secara virtual dari Rutan Klas I A Solo. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti, Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo dan Sunaryanto.

Tuntutan atas dua terdakwa tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi.

JPU menuntut keduanya dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Dalam Pasal 351 ayat (3) menyatakan  tentang  barang siapa, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang menyebabkan matinya orang lain. Sedangkan Pasal 55 ayat (1) terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga: Kasus Menwa Mulai Disidang, Rektor UNS Tegaskan Akan Serahkan Ke Proses Hukum

"JPU berkeyakinan terdakwa  terbukti melanggar pasar 351 ayat 3 dan 55 yang ancaman maksimal 7 tahun," jelasi Sri Ambar Prasongko, seusai sidang.

Prasongko juga mengatakan dalam sidang tersebut JPU tidak membacakan hal-hal yang meringankan terdakwa. Meskipun dalam sidang tersebut ada saksi-saksi yang meringankan terdakwa.

"Karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, pernyataannya berubah-ubah sehingga alasan keringan tidak ada," jelasnya lagi.

Kasus kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut terjadi saat korban Gilang Endi Saputra mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) beberapa waktu lalu. Dua terdakwa Faizal bertindak sebagai kepala provos Menwa sedangkan Nanang sebagai komandan latihan Menwa.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Meninggal Saat Diklatsar Menwa, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Darius mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan dan mereka yakin jika apa yang terjadi tersebut bukan merupakan penganiayaan.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (15/3/2022) mendatang dengan mendengarkan pledoi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat