unescoworldheritagesites.com

Komisi A Dorong Regulasi Pemanfaatan JPO Sebagai Aset Daerah - News

Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan terkait pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Gatot Subroto, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). Marhan/Humpro DPRD Kota Bandung.

 

: Komisi A DPRD Kota Bandung meminta agar pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Gatot Subroto tidak hanya memperhatikan aspek estetika saja, tetapi juga aspek keamanan dan ketertibannya.

Demikian dikatakan Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si, dalam rapat kerja bersama Bapenda, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (DCKBKTR), DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Bandung, dengan agenda pembahasan terkait pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Gatot Subroto, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung kemarin ini.

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si, dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Khairullah S.Pd.I, Sekretaris, Erick Darmadjaya B.Sc, M.K.P, serta para anggota komisi A, yaitu Aan Andi Purnama, dan DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si.

 Baca Juga: Vaksinasi Masih Diperlukan Proteksi Tubuh Dari ancaman Penyakit

"Dengan memperhatikan tiga aspek persyaratan dan teknis tersebut, maka setiap potensi yang dapat menjadi permasalahan di kemudian hari, terutama faktor cuaca dapat diminimalisir," kata  Rizal Khairul dalam keterangan, Senin (14/3/2022).

Ia pun mendorong terkait harus adanya kejelasan regulasi perizinan dari pemasangan reklame di JPO yang disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan begitu, JPO ini nantinya tidak menyebabkan kebimbangan masyarakat, termasuk Satpol PP yang akan  menindak tegas setiap pelanggaran Perda.

"Regulasi perizinan ini harus jelas disampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai membuat kegalauan masyarakat, apalagi Satpol PP yang akan melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran Perda di Kota Bandung," ucapnya.

 Baca Juga: Musibah Kebocoran Gas PLTP Dieng, BPJamsostek Pastikan Santunan Dan Tanggung Perawatan Para Korban

Wakil Ketua Komisi A, Khairullah berharap, penataan JPO sebagai ruang publikasi perlu dilakukan lebih komprehensif dan tegas, terutama bagi reklame-reklame yang terbukti tidak berizin maupun izinnya telah berakhir.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya menuturkan, pembentukan regulasi perizinan, pengelolaan dan pemanfaatan dari JPO ini, harus memiliki semangat dan pemahaman yang sama di antara pemangku kepentingan, termasuk perusahaan sebagai pengguna jasa, sebagai upaya penataan yang lebih baik.

"Jadi dalam upaya penataan ini harus dilakukan satu pintu, satu komando, dan terintegrasi, sehingga bisa ditunjuk siapa penanggung jawabnya, tidak lempar sana lempar sini begitu terjadi persoalan," ujarnya.

Baca Juga: Polres Sorong Razia Kendaraan Di Malam Hari

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama menuturkan, keberadaan JPO yang selama ini menjadi media reklame harus mulai dilakukan penataan, bahkan dikelola langsung oleh pemerintah Kota Bandung sebagai salah satu potensi aset pendapatan asli daerah.

"Selama ini, cukup banyak izin-izin pemasangan reklame yang sudah expired (kedaluwarsa). Maka hal ini perlu dilakukan pendataan kembali dan pengelolaannya kalau bisa diambil alih dari pihak swasta oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai salah satu sumber potensi pendapatan," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat