unescoworldheritagesites.com

Segera Diatur, Keberadaan Tenaga Kerja Asing Di Kota Semarang - News

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Istimewa)

 

: Pemkot Semarang, menyampaikan usulan ke DPRD Kota, agar segera diterbitkan aturan terkait izin tenaga kerja asing di wilayahnya.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi), menyebut hal itu penting untuk pemantauan, sekaligus pengenaan retribusi yang harus dtetapkan.

Peraturan tentang tenaga kerja asing sendiri, menjadi bagian dari rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait retribusi perizinan tertentu yang diusulkannya agar dibahas DPRD Kota Semarang.

Hendi menjelaskan usulannya itu berkaitan dengan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan undang-undang cipta kerja. "Jadi sudah saatnya, keberadaan tenaga kerja asing mesti diatur," tegas Hendi, kemarin.

Baca Juga: Tak Hanya Negeri, Jateng Gelontorkan Ratusan Miliar Bagi Sekolah Swasta

Di sisi lain, ia juga mengusulkan dua Raperda lain terkait ketahanan pangan dan pengelolaan keuangan daerah. Untuk Raperda ketahanan pangan, Hendi menekankan Semarang sebagai Kota Metropolitan harus bisa menyediakan ketahanan pangan secara maksimal.

Karenanya, melalui usulan Raperda ketahanan pangan, dirinya ingin agar masyarakat yang wilayahnya memiliki area pertanian bisa menjaga ketahanan pangan dengan berbagai upaya.

"Saya rasa ini penting. Meski Semarang kota metropolitan tapi kami harus mengupayakan bagaimana masyarakat di wilayah pertanian semakin digairahkan, diberi pelatihan, dibina supaya muncul ketahanan pangan," tuturnya.
 
Terkait pengelolaan keuangan daerah, dia mengusulkan adanya aturan terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang saat ini tidak lagi diperbolehkan untuk ditarik retribusi.

Baca Juga: Meski Merapi Erupsi, Belum Ada Warga Jateng Dievakuasi

"Tapi Perda kita masih mengatur retribusi. Maka, ini harus disesuaikan jangan sampai potensi pendapatan tidak bisa diserap PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena kita belum punya payung hukum," jelasnya.

Hendi mengaku sudah menyerahkan ketiga usulan tersebut kepada DPRD Kota Semarang, yang kemudian ia memintanya untuk segera dikaji dan dilakukan pembahasan. Dirinya berharap dewan bisa segera menjadwalkan pembahasan untuk menyelesaikan pembahasan raperda tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih karena kawan-kawan DPRD sudah menangkap sebuah potensi persoalan dan mereka langsung membahas menjadi sebuah perda," pungkasnya. 

Baca Juga: Baznas Kolaborasi Dengan SMKN Jateng, Berdayakan Kewirausahaan Penyandang Disabilitas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat