unescoworldheritagesites.com

Musibah Kebocoran Gas PLTP Dieng, BPJamsostek Pastikan Santunan Dan Tanggung Perawatan Para Korban - News

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia


: Satu orang pekerja meninggal dunia dan 8 lainnya dilarikan ke rumah sakit saat terjadi kebocoran gas pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Dieng, Jawa Tengah, pada Sabtu sore (12/3/2022). BPJamsostek memastikan seluruh pekerja yang menjadi korban itu merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berhak mendapat santunan.

Pasca kejadian, Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, 2 korban terdaftar pada Kantor Cabang Duri Provinsi Riau, selebihnya masing-masing terdaftar pada Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak.

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia memastikan seluruh korban yang tengah dirawat tersebut mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. “Saya mewakili keluarga besar BPJamsostek menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Sebesar apapun santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum, namun semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,' ujarnya, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Peserta BPJamsostek Di Kabupaten Gresik Kini Bisa Melakukan Pembayaran Di Agen BRILink

Seorang pekerja atas nama Lilik Marsudi yang meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp318 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Semantara itu 8 korban yang selamat, saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Pihaknya memastikan akan memberikan pelayanan yang terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja. Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. Selain itu peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).

Kasus kecelakaan kerja seperti saat ini, kata dia, tentunya bukan yang pertama terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja. Oleh karena itu Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sebanyak 4 Pekerja Korban Penembakan Di Distrik Beoga Papua Berstatus Peserta BPJamsostek

Dia menjelaskan bahwa Pemerintah hadir melalui BPJamaostek dengan lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat berkerja aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat,” ujarnya.

Pada bagian lain, Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto mengucapkan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa. "Kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bahwa setiap pekerja memerlukan jaminan sosial untuk melindungi diri dan keluarganya,' ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat