unescoworldheritagesites.com

Permenaker 2/2022 Direvisi, KSPSI Dan KSPI Apresiasi Menaker,  Klaim JHT Juga Lebih Mudah - News

KSPSI Dan KSPI Apresiasi Menaker, yang merevisi Permenaker 2/2022.

 
 
:  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 
 
Apresiasi juga disampaikan kepada Menaker, atas sejumlah ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Hal itu disampaikan langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal saat  Konferensi Pers bersama Menaker, di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3/2022). 
 
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai positif isi dari revisi Permenaker 2/2022. "Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan kami menilai positif. Karena itu, kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya, untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 (Permenaker 19 Tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa," ungkap Andi. 
 
Dia mengatakan, isi revisi atas Permenaker 2/2022 tersebut akan disosialisasikan ke para pekerja/ buruh. 
 
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan terima kasih kepada Menaker, yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/ buruh. Dengan adanya revisi itu, dia pun menganggap persoalan Permenaker 2/2022 telah selesai. 
 
"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih menunjukkan bahwa Menteri Tenaga Kerja tidak anti-kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi. Ibu Menteri, kami ucapkan atas nama buruh, terima kasih," tuturnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat