unescoworldheritagesites.com

Rektor UMS Menilai Draf RUU Sisdiknas Masih Cacat DanTidak Komprehensif - News

Rektor UMS Prof Sofyan Anif menilai RUU Sisdiknas cacat (Endang Kusumastuti)

 

:  Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Jawa Tengah, Prof Sofyan Anif, meminta agar tidak tergesa-gesa mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional). Pasalnya, RUU Sisdiknas yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu, masih ada beberapa yang cacat.

"Belum menunjukkan RUU yang komprehensif dan tidak ada kajian akademik. Ada 23 UU terkait pendidikan tapi yang diakomodasi hanya  dua atau tiga UU saja.  Artinya secara substansi belum akomodasi atau belum  memasukkan UU Sisdiknas sebekumnya yang menjadi kepentingan seluruh stakholder dan masyarakat sehingga dari sisi perundang-undangan sudah cacat," jelas Sofyan Anif kepada wartawan di Edutorium UMS Solo, Sabtu (26/3/2022).

Selain itu dari sisi  filosofi hukum, RUU tersebut  belum mencerminkan sebagai UU yang berangkat dari UUD 1945. Dalam draf RUU Sisdiknas itu juga tidak disebutkan pendidikan yang beriman dan bertakwa.

Baca Juga: Diluncurkan 2021, Transaksi Blangkon Jateng Tembus Rp15 Miliar

"Itu artinya Pancaslia sila pertama  belum menjadi semangat dalam menyusun RUU Sisdiknas. Nampaknya akan melepaskan nilai agama, ini upaya untuk menjadikan lebih sekuler dan liberal," jelasnya lagi.

Rektor UMS juga menyayangkan dalam RUU tersebut tidak lagi menghargai peran swasta dan peran masyarakat. Di dalam RUU tersebut tidak ada satupun pasal yang menyinggung keberadaraan sekolah  swasta.

Padahal dalam sejarah bangsa sekolah swasta yang dikelola Muhamamdiyah, atau Nahdlatul Ulama (NU), maupun sekolah Katolik telah lebih dulu ada dibanding sekolah negeri.

"Bahkan sekolah swasta  lebuh banyak dibanding negeri. Ironis, RUU justru tidak akomodasi peran masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan," katanya.

Baca Juga: Lirik Maju Tak Gentar, Lagu Wajib Nasional Beserta Maknanya

Menurut Sofyan jika RUU tersebut disahkan menjadi UU maka akan memberikan implikasi panjang.  Lembaha pendidikan swasta pasti akan marah dan hal ini justru akan menimbulkan disintegrasi bangsa.

Sikap penolakan terhadap draf RUU Sisdiknas tersebut telah disampaikan Sofyan kepada komisi X DPR RI, Kamis ( 24/3/2022) lalu. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat