unescoworldheritagesites.com

UNS Beri Gelar Guru Besar Kehormatan Kepada Komisioner DJSN, Prof (UNS) Soeprayitno - News

Prof (UNS) Soeprayitno diberi gelar guru besar kehormatan oleh UNS (Endang Kusumastuti)

 

: Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memberikan gelar guru besar kehormatan kepada Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Prof (UNS) Dr. Soeprayitno, M.M. Pengukuhan Prof (UNS) Soeprayitno tersebut dilakukan di Gedung Auditorium UNS, Kamis (31/3/2022).

Soeprayitno mendapatkan gelar guru besar kehormatan di Bidang Sumber Daya Manusia pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS. Saat ini  UNS  memiliki 2 orang guru besar nondosen, yang keduanya berada di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS.

Dalam pengukuhan guru besar kehormatan yang dilangsungkan secara luring dan daring tersebut, Prof (UNS) Soeprayitno membacakan pidato pengukuhan dengan judul Model Pentahelix Dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia Era Industri 4.0 (Implementasi dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka).

"Model Pentahelix memiliki keunggulan untuk dapat dijadikan rujukan kebijakan nasional dalam pengembangan sumber daya manusia unggul dan utuh di era industri 4.0," jelas Soeprayitno.

Baca Juga: Punya Banyak Karya Batik, Paundra Akan Gelar Pameran Di Loji Gandrung

Pentahelix merupakan sinergitas dan engagement para pihak yakni universitas, industri, pemerintah, komunitas, media dalam memecahkan persoalan pengembangan 
sumber daya manusia dari hulu hingga hilir melalui kepemimpinan kolaboratif ditengah  perubahan disrupsi teknologi. 

"Model Pentahelix sangat potensial dikembangkan dalam paradigm baru hubungan industrial yang lebih dinamis dan kondusif dengan melibatkan unsur tripartit plus, dimana tambahan unsur plus adalah unsur perguruan tinggi dan media," paparnya.

Dunia Industri dan dunia kerja juga lebih terlibat sejak penyusunan kurikulum dan kegiatan akademik, penelitan serta pengabdian masyarakat. Sedangkan Pentahelix dalam konteks Merdeka Belajar Kampus Merdeka dapat dikanalisasi melalui business matching, talent matching, serta social matching.

Sementara itu, Rektor UNS Prof  Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. mengatakan, gelar profesor bisa diberikan melalui dua cara, yakni melalui jalur akademik kepada dosen dan bagi setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Ulama Dan Umaro Kota Bandung Bersilaturahmi

"Pertama adalah gelar profesor dalam konteks Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen di mana calon profesor mempunyai profesi sebagai dosen," jelas Rektor.

Sedangkan jalur kedua pemberian gelar profesor kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek No. 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

“Pemberian gelar profesor kehormatan secara sah diberlakukan setelah Mendikbud Ristek RI, Nadiem Makarim, menandatangani Peraturan Mendikbud Ristek No. 38 Tahun 2021 pada tanggal 9 Desember 2021 yang lalu,” terangnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat