unescoworldheritagesites.com

Dua Terdakwa Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa, Divonis Dua Tahun - News

Sidang putusan kasus meninggalnya mahasiswa Menwa UNS yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Solo (Endang Kusumastuti)

 

: Dua terdakwa kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra,  mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo saat mengikuti DIklatsar Menwa, Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulan (22), divonis masing-masing dua tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2022). Putusan tersebut jauh lebih ringan  dari tuntutan  JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan tujuh tahun penjara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim  Suprapti dengan anggota Lucius Sunarno serta Dwi Hananto. Sidang tersebut dilakukan secara virtual dengan kedua terdakwa berada di Rutan Kelas I A Solo.

"Menjatuhkan pidana kepada para tedakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun," jelas  Suprapti membacakan putusannya.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Keduanya  terbukti bersalah dan dijatuhi dakwaan alternatif (pasal 359 KUHP). 

Baca Juga: Guru Honorer Bernama Pak Ribut Ini Pendapatannya Mulai Normal Sejak 3 Bulan Terakhir

Dalam kegitaan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) UNS tersebut,  terdakwa Faizal Pujut selaku kepala provos Menwa dan terdakwa Nanang Fahrizal sebagai komandan latihan Menwa. 

Sementara itu, seusai sidang Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarno mengatakan hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut.

"Sedangkan untuk yang meringankan, kedua terdakwa masih berusia muda dan punya waktu panjang untuk berubah jadi lebih baik," jelasnya.

Terkait putusan tersebut, JPU Sri Ambar mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. Menurut Ambar, tuntutan semua diterima tetapi pasal yang dikenakan berbeda.

"Kami pasal penganiayaan (pasal 351 KUHP) tapi yang terbukti pasal kelalaiannya (pasal 359 KUHP). Kami pikir-pikir konsultasikan kepada pimpinan apakah banding atau menerima," ujarnya.

Baca Juga: Berbuka Puasa Dengan Bubur Samin, Tradisi Sejak 37 Tahun Di Masjid Darussalam Jayengan Solo

Penasihat hukum kedua terdakwa, Ari Santoso juga  menyampaikan  masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat