unescoworldheritagesites.com

Pelaku Perjalanan Melalui Bandara Pattimura Wajib Vaksin Booster - News

Bandara Pattimura Ambon (Istimewa)



:  Untuk mempercepat capaian vaksinasi di Ambon Maluku maka diberlakukan berbagai metode  mencapai tujuan itu.

Seperti pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Bandara Pattimura Ambon, Maluku wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid 19 bagi penumpang yang belum vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Mulai besok Selasa (5/4/2022) kita menerapkan aturan wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan yang tidak ingin melampirkan hasil negatif tes PCR maupun Antigen, " kata Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Pattimura, Aditya Narendra di Ambon, Senin.

Baca Juga: Shalat Tahajud Setelah Witir Di Bulan Ramadha, Menurut Ustadz Somad

Ia mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid19 menerbitkan aturan lengkap perjalanan mudik Lebaran 1443 Hijriah. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai 2 April 2022.

Pelaku perjalanan yang telah menerima vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR.

Sementara yang baru menerima vaksin dosis kedua harus menunjukkan hasil tes negatif PCR 3×24 jam atau antigen 1x24 jam, dan yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Baca Juga: BLT Minyak Gorong Pemerintah Siapkan Rp6,9 Triliun

"Syarat ini untuk memastikan bahwa pelaku perjalan dalam keadaan sehat, sudah mendapat vaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," katanya.

Syarat tes PCR juga berlaku untuk pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid khusus.

Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, mereka wajib membawa hasil tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Sepak Bola Crystal Palace Lawan Arsenal Selasa Malam Ini

Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melampirkan tes Antigen dan PCR, tetapi wajib didampingi orang dewasa atau pendamping yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi saat melakukan perjalanan.

Pihaknya, kata Aditya, mengimbau pelaku perjalanan untuk segera mengakses vaksin booster minimal dua minggu sebelum melakukan perjalanan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat