unescoworldheritagesites.com

Jangan Ditiru, Belasan Remaja Di Solo Diamankan Usia Lempari Kereta Yang Melintas - News

Polisi dan petuga KAI memberi pembinaan kepada belasan remaja yang diamankan usai melakukan pelemparan ke kereta yang melintas (Humas KAI Daop 6 Yogyakarta)

 

: Belasan remaja ABG diamankan setelah kedapatan melempari kereta api (KA) yang tengah melintas di di  petak jalan antar Stasiun Purwosari - Stasiun Gawok Solo, Jawa Tengah. Tindakan iseng 14 remaja itu sangat membahayakan perjalanan KA.

"Dalam video yang beredar terlihat sekelompok remaja berada di jalur kereta dan melempari kereta yang melintas. Video itu direkam tanggal 4 April 2022 dan nampak para remaja sedang berlarian di jalur kereta api untuk menghindari kejaran seorang petugas security stasiun," jelas Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Kamis (7/4/2022).

Supriyanto menyebut para pelaku pelemparan KA tersebut berhasil diamankan petugas dan langsung dilakukan pembinaan di hadapan orang tuanya. Pembinaan dilakukan petugas KAI dan aparat kepolisian di Polsek Laweyan Solo.

"Para pelaku berhasil kami amankan hari ini dan langsung dibina dihadapan orang tuanya. Ada 14 remaja SMP dan SMA yang kami bina bersama jajaran Polsek Laweyan, Kota Solo," jelasnya lagi.

Baca Juga: Presiden: Libur Nasional Idul Fitri Tanggal 2 dan 3 Mei, Cuti Bersama 29 April dan 4-6 Mei

Supriyanto mengatakan pembinaan tersebut dilakukan agar para remaja itu tidak lagi melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana.

"Perbuatan pelemparan batu ke arah KA yang tengah melintas tersebut dilatarbelakangi oleh keisengan para ABG. Namun akibatnya bisa fatal untuk penumpang serta petugas. Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam Undang-Undang," katanya.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Hubungan Lagi Mesra-Mesranya Dengan PDIP, Sekjen Gerindra Sebut Tahun Kemesraan

"Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," paparnya.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasikan bermain, seringkali berujung maut.  Kami meminta agar tidak ada lagi pelemparan kereta dan ingay setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," tegasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat