unescoworldheritagesites.com

Pembalap Liar Diamankan  Dapat Hukuman Baca Ayat Alquran - News

Pembalap Liar Dapat Hukuman Baca Ayat Alquran (Istimewa)

SUARAKRAYA.ID: Balapan liar di jalan-jalan utama yang dilakulan anak-anak umur belasan tahun kian marak belakangan ini di Bulu Kumba, Sulawesi Selatan.

Karena itu Polisi terus memantau balapan anak belasan tahun tersebut. Hari ini Sabtu (9/4/2022) para remaja yang melakukan balapan liar itu diamankan Polisi.

 Kepolisian Resor Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memberikan sanksi kepada pelaku balapan liar. Dengan hukuman mengaji saat ditangkap dalam operasi Keamanan dan Ketertiban selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Baca Juga: Upaya Pemda Maluku Lakukan Migrasi TV Digital

"Kita berharap dengan metode hukuman mengaji ini bagi remaja yang ikut-ikutan balap liar bisa memberi efek jera," kata Kepala Satuan Lantas Polres Bulukumba, AKP Desi Ayu di Makassar, Sabtu (9/4/2922).

Melalui model pendekatan program ngaji on the road seperti ini, kata Ayu, dinilai lebih efektif kepada para remaja yang sering ikut balapan liar apalagi saat bulan puasa.

Hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk edukasi kepada mereka yang emosinya masih labil termasuk menekan angka kecelakaan, seperri dilansir dari AntaraNews.

Baca Juga: KKB Terus Teror Warga Dengan Menembaki Pos TNI

Pihaknya pun mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain hukuman mengaji, para remaja yang terjaring operasi juga diberikan bantuan bahan pokok. Syaratnya, apabila surah pendek dalam Alquran yang disuruh baca oleh petugas bisa dilafalkan dengan benar serta berikrar tidak mengulangi perbuatannya.

Sejauh ini, pekan pertama Ramadhan petugas menangkap sebanyak 33 unit motor.

Kendaraan yang disita rata-rata tidak memiliki kelengkapan standar, tanpa spion, knalpot racing dan tidak membawa surat-surat kendaraan.

Baca Juga: Kiprah BRI Bukan Isapan Jempol Belaka

Razia dilaksanakan di Jalan Cekkeng Nursery, Bulukumba.

Seluruh kendaraan yang diamankan kini berada di Polres Bulukumba dan disita maksimal tiga bulan.

Bagi pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya setelah lebaran Idul Fitri dengan membawa kelengkapan motor dan surat-suratnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat