unescoworldheritagesites.com

Kanwil DJP II Jateng Kembali Sita Aset Penunggak Pajak Rp9,5 M - News

Aset milik penunggak pajak di Sragen disita Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Madya Surakarta (Endang Kusumastuti)

 

: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melalui Jurur Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Madya Surakarta, kembali melakukan penyitaan aset penunggak pajak.

Tunggakan pajak wajib pajak dengan inisial PT X yang berlokasi di Sragen, Jawa Tengaj tersebut mencapai Rp9,5 miliar. JSPN KPP Madya Surakarta melakukan tindakan penagihan aktif kepada penunggak pajak.

Aset yang disita  berupa empat unit kendaraan bermotor dengan taksiran nilai aset sebesar Rp 1 miliar. Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh JSPN KPP Madya Surakarta, Selasa (12/4/2022) dan didampingi langsung oleh  Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi. 

"Sita dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," jelas Guntur.

Baca Juga: Ditantang Sahroni Di Pilkada DKI, Gibran Mengaku Tahu Sosok Lawannya Dari Media

Lebih lanjut Guntur mengatakan bahwa langkah-langkah penagihan aktif akan dilakukan jika wajib pajak tidak mengindahkan imbauan dari petugas pajak. 

"Saya sangat menyayangkan sekali kalau sampai terjadi penyitaan, karena kami sudah mengimbau dan mengedepankan langkah-langkah persuasif,"  ujarnya.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan roda empat yang menjadi obyek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunaikan Zakat Melalui Baznas, Manfaatkan Metode Pembayaran Digital

"Saya mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara," katanya.

Guntur berharap melalui tindakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk  melakukan penyitaan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat