: Ingat tunaikan zakat wajib bagi umat Islam. Islam mengajarkan umatnya untuk menanggulangi kemiskinan melalui tolong menolong. Misalnya tolong menolong yang diwujudkan dalam zakat.
Karenanya, Islam mengajarkan bahwa melalui zakat maka dapat mengurangi kesenjangan sosial dari ketidakadilan ekonomi yang tercipta di masyarakat.
Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan setiap muslim.
Konsep zakat dalam Islam menyatakan, terdapat sebagian hak bagi orang lain. Terutama hak kaum fakir miskin terhadap orang-orang yang memiliki harta berlebih.
Harta yang dimiliki akan lebih berkah jika sebagian dari harta itu dapat disalurkan baik dengan sedekah maupun zakat. Hal ini tentu sedikit banyak akan sangat membantu dalam pengentasan kemiskinan.
Baca Juga: Tercatat 5.934 Warga Kota Sorong Terima BLT Minyak Goreng
Masyarakat Indonesia belakangan ini mengenal sebuah organisasi yang menangani masalah zakat, yaitu Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah (BAZIS).
Baik dari tingkat Nasional yang disebut Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah tingkat Nasional (BAZNAS). Hingga ditingkat daerah berupa Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah tingkat Daerah (BAZDA).
Baznas adalah lembaga yang melakukan pengelolaan secara nasional. Sistem pengelolaan zakat terdapat dalam UU. No.38 Tahun 1999. Di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan pengelolaan zakat mulai dari perencanaan sampai pada tahap pendistribusian dan pendayagunaannya.
Penyaluran
Terkait penyaluran zakat. Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong, Dr. Hamzah Khaeriyah, menjelaskan berikut.
Hingga kini sukses melalui zakat belum optimal. Salah satu faktor utamanya adalah karena disalurkan kepada warga penerima di luar tempat kerja.
"Pertanyaannya adalah apakah zakat itu bisa diarahkan di luar tempat kerja. Jawabannya tidak boleh," kata Hamzah kepada suarakarya di Sorong, Minggu (17/4/2022) malam.
Baca Juga: Pencuri Ditembak Mati Karena Ancam Polisi Saat Ditangkap Di Garut