: Stasiun Karantina Pertanian(SKP) Kelas 1 Sorong Papua Barat memusnahkan 480 Ram atau 14.400 butir telur ayam ilegal yang didatangkan dengan KM Dobonsolo dari Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (17/4/2022).
Kepala SKP kelas 1 Sorong, I Wayan Kartanegara, mengatakan pemusnahan itu dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit. Yang bersumber dari hewan dan tumbuhan yang dipasok dengan kapal laut tidak dilengkapi dokumen karantina daerah asal.
Menurut dia, komoditi hewan dan tumbuhan yang dimusnahkan merupakan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK).
Baca Juga: Regional BRI Office Jayapura Donasikan 1.088 Paket Sembako Kepada Masyarakat Yang Butuh
Persyaratan yang tidak dipenuhi, pemilik telur ayam, menurut I Wayan adalah tidak disertai sertifikat kesehatan.
Sertifikat sanitasi atau phytosanitary dari daerah asal. Tidak melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan.
"Pemilik telur tidak melaporkan dan menyerahkan kepemilikan dokumen kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina. Jadi, pemusnahan ini sudah sesuai ketentuan undang-undang karantina," ujar I Wayan.
Baca Juga: Papua Barat Berisiko Tinggi Dilanda KLB Campak, Difteri Dan Polio
Ia menambahkan, jajaran SKP Kelas 1 Sorong akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang kebutuhan pokok.
Prosesi pemusnahan ribuan telur ayam ilegal dengan cara dimasukan ke dalam lubang.
Menjawab pertanyaan wartawan, Wayan menjelaskan stok ketahanan telur aman hingga Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca Juga: BRI Kanca Abepura Berbagi Migor Dan Sembako Kepada Panti Asuhan Muhammadiyah Arso X Papua
Untuk daging sapi, menurut Wayan cukup tersedia. "Karena setiap Minggu ada pasokan 50 hingga 70 ekor sapi, berasal dari Maluku Tengah," katanya.