unescoworldheritagesites.com

Putusan Hakim Rendah JPU Banding   Dalam Kasus Korupsi Dana BOS Di Ambon - News

Ilustrasi (Istimewa)

 

: Upaya banding dilakukan karena putusan Majelis Hakim Tipikor pada pengadilan tingkat I menjatuhkan vonis empat tahun penjara.  Pada kasus korupsi dana BOS.

Padahal JPU dalam persidangan kasus itu menuntut yang bersangkutan dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara, seperti dilaporkan AntaraNews.

Sehingga JPU tidak merasa puas. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Baca Juga: KPK Panggil  8 Saksi Dari Kota Ambon Terkait Kasus Dugaan Suap Wali Kota Richard Louhenapessy

Terhadap mantan Kepala SMK Negeri 1 Ambon, Steven Latuihamallo dalam kasus korupsi dana BOS tahun 2015-2018. Setelah divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor.

"Memori bandingnya telah dimasukkan ke panitera pengadilan Tipikor Ambon oleh Kasie Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Atamimi," kata Kasie Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Sabtu (14/5/2022).

Hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menyebutkan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Peringati Perjuangan Thomas Matulessy Pahlawan Nasional Asal Maluku Ke-205

Menurut dia, upaya banding dilakukan karena putusan Majelis Hakim Tipikor pada pengadilan tingkat I menjatuhkan vonis empat tahun penjara.  Sementara itu, JPU dalam persidangan menuntut yang bersangkutan dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara, sehingga JPU tidak merasa puas.

Kemudian terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar subsider dua tahun penjara.

Sementara majelis hakim tipikor Ambon menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp2,25 miliar subsider dua tahun penjara.

Baca Juga: Pandemi Covid 19 Melemah Perhotelan dan restoran mulai bangkit

Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat