unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejati DKI Dalami Bukti Transfer Terkait Kasus Mafia Tanah Cipayung - News

: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus mengintensifkan penyidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur, setelah sebelumnya menemukan sejumlah barang bukti yang dapat memperkuat pembuktian atau bisa dijadikan alat bukti kasus itu.

Dokumen alat bukti yang cukup vital itu didapatkan saat penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan pengeledahan di rumah notaris LDS, di Jatibening, Bekasi,  dan kantornya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (20/5/2022).

Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam mengatakan, penggeledahan di rumah dan kantor notaris LDS dan tiga tempat lain merupakan bagian dari upaya pembuktian untuk membuat terang tindak pidana pidana korupsi yang tengah ditangani.

“Penggeledahan ini termasuk bagian dari rangkaian untuk mencari kemudian menetapkan tersangka,” kata Ashari, Senin (23/5/2022).

Ashari mengungkapkan dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik memperoleh sejumlah barang bukti vital terkait dengan perkara yang ditangani antara lain bukti transfer ke sejumlah nama. Juga  dokumen elektronik dan dokumen berkas yang terkait dengan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur. “Bukti transfer dan dokumen tersebut disita tim penyidik guna dijadikan alat barang bukti,” tuturnya. Barang bukti lain yang ikut disita, yakni buku tabungan, rekening koran dan lainnya.

“Hal itu dilakukan guna membuat terang kasus dugaan korupsi yang ditangani sekaligus menemukan nama-nama tersangka yang terlibat dan turut terlibat di dalamnya,” tuturnya.

Diperkirakan dalam waktu dekat segera diikuti pencegahan terhadap para pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi tersebut. “Saya belum bisa bicara sekarang. Pastinya, kita bekerja profesional atas fakta hukum. Bukan berdasar asumsi,” tegas Kajati DKI Reda Manthovani.

Sebelum geledah rumah dan kantor notaris LDS, penyidik tim Pidsus Kejati DKI telah melakukan penggeledahan Kamis (19/5/2022)  di kediaman bekas pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, di Depok dan di rumah pejabat Distamhut DKI PWM, Bogor dan di rumah makelar tanah JFR, di Depok.

Penyidik pun diketahui telah memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Lahan Kota (Distamhut)  Pemprov DKI  Suzi M Anwar, mantan Kadis Distamhut DKI Djafar Muchlisin dan 7 saksi lainnya. Sampai sudah mencapai 40 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik kasus mafia tanah Cipayung.

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sekitar Rp17, 7 miliar. Uang tersebut diduga dijadikan  bancakan atau dibagikan ke sejumlah pihak terkait, termasuk oknum pejabat Distamhut DKI.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejati DKI didapat fakta bahwa saksi JFR bersama notaris LDS diduga telah mengatur harga ganti rugi tanah sembilan orang pemilik tanah di  Setu, Cipayung,b Jakarta Timur. Akibatnya, ke-9  pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1, 6 juta per-meter. Padahal dalam dokumen transaksi harga yang diberikan kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2, 7 juta permeter persegi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat