unescoworldheritagesites.com

AY Terancam Hukuman Mati, Bunuh Calon Kakak Ipar Di Bekasi - News

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan calon kakak ipar di Bekasi. Tersangka dijerat hukuman seumur hidup hingga hukuman mati saat rilis pada Selasa (24/5/2022). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pembunuhan calon Kakak ipar berinisial MYS (32), warga Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati tersangka. 

Tersangka yang diketahui berinisial AY (29) merupakan pacar adik korban bernama Ana.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, tersangka AY dijerat dengan hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Targetkan Vaksinasi Booster Capai 30 Persen

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkap Hengki dalam keterangan pers, di Mapolres Metro Bekasi, di Jalan Pangeran Jayakarta, Medansatria, Kota Bekasi, Selasa (24/5/2022).

Hengki mengungkapkan awal terjadinya pembunuhan yang terjadi pada Minggu (22/5/2022) malam sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Bintara I Gang Seng Nomor 6, RT 014/RW 002, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat.

Sehari sebelum pembunuhan, tersangka AY mendatangi rumah korban untuk menemui ANA pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka merokok, kemudian ditegor oleh korban sambil berkata kasar.

Baca Juga: Hadapi Idul Fitri, Polres Metro Bekasi Kota Percepat Pencapain Vaksinasi Booster

Tak terima ditegor, keesokan harinya sekira pukul 10.00 WIB tersangka mencari korban di rumah, namun tidak bertemu. Malam harinya, tersangka akhirnya bertemu dengan korban di rumahnya.

"Terjadi lah cek cok mulut, korban memukul dengan tangan kosong mengenai pelipis kiri tersangka. Kemudian, tersangka yang sudah membawa senjata tajam jenis celurit langsung membacok korban hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Korban mengalami luka-luka di bagian kepala, lengan kanan, pinggang sebelah kiri dan pangkal paha kanan akibat sabetan sebilah celurit.

Baca Juga: PPM Bersama Polres Metro Bekasi Berikan Bingkisan Sembako Ke Veteran Misiranto

Barang bukti yang diamankan polisi diantaran, 1 bilah celurit, 1 pasang sendal milik korban, 1 buah pakaian korban, dan 1 buah pakaian tersangka.

Adapun kasus ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat