unescoworldheritagesites.com

Wakil Bupati Terpilih Versus Pj Bupati Bekasi: Kasusnya Sama, Endingnya Beda - News

Oleh: Karman Supardi

Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) akan membedah polemik Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi dan polemik pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dari sudut pandang yang berbeda, yang saat ini kedua polemik tersebut sedang hangat menjadi pembicaraan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Pemilihan Wakil Bupati

Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib.

Tak hanya itu, seluruh rangkaian kegiatan termasuk semua jenis keputusan DPRD yang dikeluarkan selama proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dibiayai oleh APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2020.

Tahapan demi tahapan Pilwabup akhirnya dijalankan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 28/KEP/172.2-DPRD/2019 Tanggal 8 November 2019 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022.

Puncaknya, pada Rabu, 18 Maret 2020, DPRD Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Alhasil, dari jumlah 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Akhmad Marjuki mendapatkan 40 (empat puluh) suara, sedangkan Tuti Nurcholifah Yasin mendapatkan 0 (nol) suara. Sebanyak 10 anggota DPRD tidak hadir untuk memberikan hak suaranya.

Kemudian, hasil pemungutan suara tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan sebagai dasar Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi dalam mengeluarkan produk hukum daerah berupa Keputusan Nomor 14/PANLIH/DPRD/III/2020 Tanggal 18 Maret 2020 Tentang Penetapan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Sisa Masa Jabatan 2017-2022.

Selanjutnya, Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan produk hukum daerah yakni Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 02/KEP/172.2-DPRD/2020 Tanggal 18 Maret 2020 Tentang Penetapan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Pada 24 Maret 2020, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 berdasarkan Surat Nomor 170/456-DPRD, yang ditujukan kepada Menteri Dalam negeri melalui Gubernur Jawa Barat dengan tembusan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Bupati Bekasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) selanjutnya merespon usulan pengesahan pengangkatan tersebut serta mengkaji seluruh proses Pilwabup berikut seluruh bukti dukungan, risalah rapat, dan sebagainya yang dilaporkan oleh DPRD maupun Bupati Bekasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat