unescoworldheritagesites.com

Kejagung Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Pengawasan Terhadap Dua Jaksa Diduga Nakal - News

: Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dikenal sangat berkeinginan menjadikan penegakan hukum agak tumpul ke bawah (tidak sangat tajam lagi sebagaimana dikeluhkan selama ini) berusaha tampil pula tegas terhadap anak buahnya yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Hal itu diperlihatkannya saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pidana Umum berinisial IM dan Kepala Seksi Barang Bukti (BB) berinisial BN yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejati) Sumenep, Jawa Timur.

“Jaksa nakal di Kejari Sumenep yaitu kedua jaksa  berkedudukan sebagai Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Jawa Timur untuk mempermudah pemeriksaan oleh bidang pengawasan  terhadap yang bersangkutan. Juga dimaksudkan menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep,”kata Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum  Ketut Sumedana, Jumat (3/6/2022).

Namun, sampai saat ini Kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan keduanya. Keduanya hingga saat ini masih terperiksa di pengawasan.

Menurut Ketut Sumedana, pimpinan Kejaksaan Agung akan menindak secara tegas dengan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela mencoreng citra institusi. “Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun di mana saja yang mencederai keadilan masyarakat. Kalau ternyata masih ada ditemukan yang melakukan perbuatan tercela, maka oknum akan mendapatkan sanksi keras dan tegas. Guna ketertiban dan kedisiplinan itu, Kejaksaan RI meminta warga masyarakat untuk melaporkan apabila ada perbuatan oknum-oknum jaksa nakal,”tegasnya.

Direltur LKBH IAIN Madura Sulaisi Abdurrazaq dalam cuitannya sebelumnya mengungkapkan ada dua oknum jaksa dari Kejari Sumenep diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus dugaan penipuan yang ditangani. Hal itu terjadi saat  jaksa muda berinisial BN menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan pria berinisial HN, 30, warga Dusun Bunkandang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk. Keluarga tersangka diiming-imingi akan diringankan hukumannya, jika mau mengabulkan permintaan jaksa BN.

Oknum jaksa BN diduga meminta uang Rp 33.500.000 dengan alasan agar putusan hakim bisa menguntungkan HN. SA, orang tua HN, pun mengiyakan. dan menyerahkan sejumlah uang kepada BN secara bertahap. Namun setelah permintaan dikabulkan, jaksa justru melakukan kasasi alias keberatan dengan putusan hakim.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat