unescoworldheritagesites.com

Indonesia Siap Terapkan Hak Dasar Dan K3 Di Tempat Kerja  - News

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang,

 
 
: Indonesia dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-110, khususnya pada General Affairs Committee, sudah memberikan kontribusi besar. Dalam menerapkan prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 
 
Hal itu dikemukakan, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang, saat memberikan Closing Statement pada Forum General Affairs Committee pada ILC ke-110 secara virtual, dari Jakarta  Jumat (3/6/2022) malam.
 
"Pemerintah Indonesia siap untuk menerapkan prinsip dan hak-hak di tempat kerja, serta K3 sebagai tambahan baru," ujarnya. 
 
Dirjen Haiyani mengungkapkan, dinamika  pembahasan diskusi sejak awal cukup luar biasa. Terutama, antara kelompok pengusaha dan kelompok pemerintah. 
 
 
Tapi, lanjutnya, Pemerintah Indonesia secara khusus telah memberikan posisinya. Sejak awal bahwa terminologi yang digunakan adalah working environment (lingkungan kerja). 
 
"Saya kira, secara teknis ini merujuk pada terminologi yang diberikan kepada Indonesia bersama dengan negara lain," ujarnya. 
 
Sedangkan, untuk saving clause (klausal pemisahan), imbuhnya,  Pemerintah Indonesia juga mendapat dukungan. Selain penggunaan terminologi saving clause, Pemerintah Indonesia juga mengacu pada Konvensi ILO, yaitu Konvensi Nomor 187 dan Konvensi Nomor 155. 
 
 
"Ini menjadi suatu kebanggaan bagi Pemerintah Indonesia, karena mendapat dukungan dari negara lainnya," tuturnya. ***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat