unescoworldheritagesites.com

Tiga Langkah Kemnaker, Ciptakan Hubungan Industrial Kondusif Di Perkebunan Sawit  - News

Menaker Ida Fauziyah.

 
SUARAKARYA. ID: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tiga langkah. Agar terwujudnya hubungan industrial  kondusif, harmonis, serta berkeadilan di sektor tenaga kerja perkebunan kelapa sawit. 
 
Berbagai langkah itu diperlukan karena sektor perkebunan kelapa sawit memiliki karakteristik berbeda dengan sektor lain.  Identik dengan pekerjaan musiman, menyerap banyak tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan rendah. 
 
"Sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia. Namun belakangan ini, menurunnya kinerja ekspor minyak sawit dan akibat pandemi Covid-19, memunculkan berbagai kemungkinan terburuk bagi pekerja/buruh sektor sawit,"  ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam diskusi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Jakarta, Selasa (7/6/2022). 
 
 
Atas karakteristik dan permasalahan di perkebunan kelapa sawit itu, Menaker menyatakan, langkah pertama yang disiapkan yakni menyamakan persepsi dan interpretasi pelaksanaan hubungan kerja.
 
Serta, pelindungan tenaga kerja di sektor sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 
 
"Hubungan kerja pekerja/buruh di sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan PKWT, termasuk Pekerja Harian," ujar Menaker. 
 
Data dari Sawit Watch, lanjutnya, masih menunjukkan sekitar 70 persen pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan pekerja harian. Hal ini,  berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya. 
 
 
Langkah kedua, yakni memperoleh informasi kondisi hubungan kerja di sektor sawit pra dan pasca pandemi Covid-19. Ketiga, mendapatkan gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi. Terkait hubungan kerja di sektor sawit, dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja. 
 
Menaker  menyebutkan, beberapa tantangan ketenagkerjaan di sektor perkebunan yang perlu direspon. Di antaranya isu pekerja anak; praktik upah murah, upah kerja lembur yang tidak dibayar, dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021; serta  Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
 
Utamanya bagaimana mengantisipasi dampak penggunaan pestisida terhadap pekerja/buruh perkebunan. Termasuk, isu upah sektoral juga kembali muncul karena dianggap terdapat sektor yang tumbuh di kala mayoritas sektor mengalami penurunan. 
 
 
"Kami berharap industri/ perusahaan kelapa sawit ikut membantu pemerintah, memikirkan bagaimana caranya menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, berkeadilan, dan mampu menjawab keberpihakan kepada semua sektor," tutur Menaker. 
 
Usai diskusi, Ketua Umum GAPKI, Joko Supriyono menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah bidang ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit. 
 
"Apapun, kita semua komitmen mendukung regulasi yang ditetapkan pemerintah,"  katanya.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat